Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia
Pengibaran bendera bergambar tengkorak khas bajak laut dari serial anime One Piece semakin marak di Indonesia menjelang peringatan HUT RI ke-80. Bendera yang berlatar hitam dengan gambar tengkorak tersenyum dan topi jerami ini menjadi simbol kelompok bajak laut fiksi yang dipimpin tokoh utama anime tersebut. Aksi pengibaran bendera ini memicu perdebatan serius di ruang publik dan media sosial.
Sebagian masyarakat memanfaatkan simbol ini untuk menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah dan sebagai bentuk perlawanan atas kondisi sosial dan politik saat ini. Sementara itu, aksi tersebut memicu kontroversi luas, terutama dari pihak pemerintah. Munculnya bendera ini menunjukkan adanya kecemasan dan ketidakpuasan terhadap berbagai isu yang sedang berlangsung.
Simbolisme Kritik Sosial
Bendera yang kini ramai dikibarkan ini dikenal sebagai Jolly Roger dalam serial anime One Piece. Simbolnya berupa tengkorak dengan dua tulang bersilang, yang menjadi tanda pengenal bajak laut. Secara historis, tanda ini dipakai untuk memberi peringatan bahaya. Dalam cerita One Piece, simbol tersebut digunakan oleh kru bajak laut, termasuk pada kapal dan pakaian mereka.
Di Indonesia, pengibaran bendera ini dilihat sebagian orang sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Bendera ini juga menampilkan elemen topi jerami khas tokoh utama, Monkey D. Luffy. Perwakilan Konumintas One Piece Kolektor Indonesia (Kopki) Surabaya Rio Nafta mengatakan pengibaran bendera dari serial anime tersebut hanyalah aksi simbolis bentuk kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ajakan pemberontakan.
“Sebenarnya itu hanya simbolis, bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Pandangan Akademis
Akademis sosilog Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece yang dilakukan sejumlah warga seharusnya tidak perlu direspons berlebihan oleh pemerintah. Apalagi jika dimaknai sebagai upaya untuk makar dan sebagainya.
“Tapi makna secara sosiologi politik, bahwa setiap tanda yang muncul masif di arena publik, termasuk di media sosial, adalah simbol ekspresi warga negara untuk menyampaikan sesuatu,” tuturnya.
Ubedilah melanjutkan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi politik dan sosial, khususnya bagi generasi muda. Ia menambahkan bahwa anak muda cenderung menggunakan simbol budaya populer untuk menyuarakan keresahan mereka. Selama lima tahun terakhir, hampir semua kritik dan aspirasi terhadap pemerintah diwujudkan lewat simbol tertentu, seperti Garuda biru saat aksi Indonesia Darurat dan Garuda hitam saat aksi Indonesia Gelap.
Tinjauan dari Akademisi Hukum
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak jelas melanggar hukum karena belum ada aturan yang melarangnya. Warga diperbolehkan mengibarkan bendera tersebut selama posisinya tidak melebihi bendera Merah Putih. Ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ucapnya.
Herdiansyah menyatakan bahwa tidak ada aturan atau putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera One Piece. Simbol itu juga tidak mewakili negara atau organisasi terlarang, berbeda dengan bendera palu arit. Ia menilai bahwa bendera One Piece adalah kritik publik terhadap pemerintah yang mestinya tak ditanggapi dengan ancaman hukum. Dia menegaskan bahwa dasar konstitusional mendukung hal ini, mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi, termasuk melalui simbol seperti bendera.
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang ulang tahun RI ke-80 mengandung unsur pidana dan mencederai kehormatan bendera negara. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan tersebut.
“Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajak masyarakat untuk bersatu menghadapi upaya pemecah belah yang terjadi lewat pengibaran bendera One Piece. Ia mendeteksi adanya niat memecah persatuan dan mengimbau semua pihak untuk menolak dan melawannya.
