Syarat dan Cara Mencairkan JHT Secara Online Tahun 2025
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, atau dalam kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. Dengan perkembangan teknologi, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Berikut adalah syarat dan cara mencairkan JHT secara online tahun 2025:
Syarat Mencairkan JHT Online Tahun 2025
Syarat pencairan JHT online tergantung pada jenis pengajuan yang dilakukan. Berikut beberapa syarat umum yang diperlukan:
- Usia pensiun 56 tahun
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Mengundurkan diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Cacat total tetap
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Meninggal dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Klaim sebagian JHT 10 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
-
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
-
Klaim sebagian JHT 30 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
-
Catatan: dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
-
Klaim JHT PMI
- Mengundurkan diri:
- Paspor dan visa kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Paspor dan visa kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia
- KDEI yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK.
- Meninggal dunia:
- Surat Keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
- Gagal berangkat:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk, paspor atau bukti identitas lain
- Surat Keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat
- Rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia.
- Gagal ditempatkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor dan Visa kerja
- Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan dan
- Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor dan Visa kerja
- Perjanjian kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir
- Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.
Cara Mencairkan JHT Online Tahun 2025
Pencairan JHT bisa dilakukan lewat HP menggunakan aplikasi JMO Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di HP
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu “Sebab”
- Cek data peserta. Pastikan tidak ada yang keliru
- Lakukan pengambilan biometrik
- Klik “Ambil Foto”
- Lengkapi data NPWP
- Klik “Selanjutnya”
- Tunggu beberapa saat sampai rincian saldo JHT muncul
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”
- Klik “Konfirmasi” jika seluruh data sudah sesuai
- Pantau proses pencairan JHT melalui menu “Tracking Klaim”.
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT secara online dengan mudah dan cepat. Semoga informasi ini membantu Anda yang ingin mencairkan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
