Reaksi Surya Paloh Terhadap Putusan MKD DPR RI
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya, yang merupakan anggota Fraksi Nasdem di DPR, dijatuhi sanksi penonaktifan sementara akibat dinilai melanggar kode etik dewan.
Ditemui usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai Nasdem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025), Surya Paloh menyatakan bahwa partainya menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MKD. “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” ujar Surya Paloh kepada awak media.
Diketahui, Partai Nasdem telah lebih dulu mengambil langkah internal sebelum keputusan MKD dibacakan. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan dari keanggotaan fraksi, bahkan sebelum MKD secara resmi menjatuhkan sanksi etik. “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegas Paloh.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut, Paloh mengaku bahwa Nasdem belum memiliki rencana ke arah itu. PAW berarti penggantian anggota dewan yang diberhentikan, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak bisa melanjutkan masa jabatannya sebelum periode berakhir. “Sampai saat ini belum,” kata Surya Paloh singkat.
Kasus Nafa Urbach
Kasus yang menimpa Nafa Urbach bermula dari pernyataannya di media sosial yang menyinggung soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Meski maksudnya untuk memberikan klarifikasi, pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari publik dan dinilai MKD tidak sesuai dengan kode etik DPR RI.
Dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan bahwa Nafa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI. Ia juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang mengatur perilaku, integritas, serta tanggung jawab publik anggota dewan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang Daradjatun, pimpinan MKD yang membacakan putusan.
Selain penonaktifan, MKD juga menjatuhkan sanksi pencabutan hak keuangan terhadap Nafa Urbach selama masa hukuman berlangsung. MKD mengingatkan agar Nafa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan menjaga perilaku di kemudian hari.
Menurut MKD, pernyataan Nafa terkait tunjangan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kondisi publik, terutama karena menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara yang sangat sensitif di mata masyarakat. Meski demikian, MKD juga menegaskan tidak menemukan unsur niat jahat.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron Amin, anggota MKD.
Imron menambahkan, “Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji.”
Dalam klarifikasinya melalui akun TikTok, Nafa Urbach menyampaikan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukanlah bentuk kenaikan gaji, melainkan kompensasi karena rumah jabatan yang biasanya disediakan untuk anggota DPR telah dikembalikan ke negara. “Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR berasal dari Jakarta. Beberapa anggota harus menyewa tempat tinggal di sekitar Senayan agar bisa bekerja lebih efektif. “Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor,” ujarnya. “Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, itu macetnya luar biasa,” tambah Nafa.
Kasus Ahmad Sahroni
Sementara itu, MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai tidak pantas saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI. Sama seperti Nafa, Sahroni dikenai sanksi berdasarkan pasal yang sama di UU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun dalam sidang MKD.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa Sahroni tidak bijak dalam memilih kata-kata ketika menanggapi desakan pembubaran DPR RI yang sempat ramai di publik. “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
Pernyataan yang dimaksud terjadi dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025. Saat itu, Sahroni menilai desakan pembubaran DPR sebagai pandangan yang keliru dan menyebutnya sebagai sikap tidak rasional. “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ucapnya.
Ungkapan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pernyataan itu arogan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Efektivitas MKD Dipertanyakan
Meski MKD telah menjatuhkan sanksi, sejumlah pihak menyoroti efektivitas lembaga tersebut. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, mempertanyakan apakah MKD benar-benar bisa menegakkan etika secara efektif di lingkungan DPR.
“Apakah kemudian keberadaan MKD efektif sebagai mahkamah etik? Dia ini bisa efektif enggak?” ujar Hurriyah saat ditemui di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat terhadap KPU dan Bawaslu, keputusan MKD tidak otomatis mengikat partai politik yang menaungi anggotanya. Artinya, partai tetap memiliki kewenangan internal, misalnya untuk menonaktifkan, menegur, atau bahkan mengaktifkan kembali anggotanya setelah masa sanksi berakhir.
“Kalau kita bicara dalam konteks MKD, MKD ini putusannya bisa mengikat partai enggak? Tanpa misalnya harus melalui partai politik gitu ya. Nah ini kan tidak seperti itu kondisinya,” jelasnya.
Hurriyah menilai, sistem di DPR masih membutuhkan sinkronisasi antara keputusan MKD dan mekanisme partai. “Jadi, harus ada mekanisme partai dulu yang bekerja, keputusan pemberhentian itu ada dari partai. Kemudian MKD bisa memvonis dan memperkuat putusannya partai tersebut, atau sebaliknya,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika mekanisme ini tidak diatur dengan jelas, maka sanksi penonaktifan bisa menjadi langkah yang tidak efektif. “Nah kemudian ketika kasusnya dianggap mereda, diaktifkan kembali. Nah hal-hal ini menurut saya perlu diatur di DPR RI ke depannya,” ujar Hurriyah.
