Ringkasan Berita:
- Kasus pembongkaran paksa rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya memicu aksi solidaritas ratusan warga dari Bonek, komunitas ojol, dan ormas di Taman Apsari pada Jumat (26/12/2025).
- Massa menuntut pengusutan hukum atas pengusiran paksa, pembubaran ormas premanistik beridentitas kesukuan, serta pengetatan izin ormas oleh pemerintah.
- Mereka juga mendesak aparat tegas dan menyatakan akan kembali beraksi jika tidak ada tindakan hukum jelas.
PasarModern.comNasib malang nenek Elina Wijayanti di Surabaya membuat ratusan massa dari bonek, komunitas ojek online (ojol), dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya bersimpati.
Sebelumnya, viral kasus pembongkaran rumah nenek Elina oleh sekelompok orang, diduga organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Ia disebut dipaksa meninggalkan rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Ratusan massa kemudian melakukan demonstrasi pernyataan sikap atas dugaan tindak premanisme yang menimpa Nenek Elina.
Aksi unjuk rasa itu digelar di Taman Apsari, Surabaya, pada Jumat (26/12/2025).
Demonstrasi ini merupakan respons atas kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek ELina yang diduga melibatkan organisasi masyarakat Madas (Madura Asli).
Mengutip Kompas.com, sekitar pukul 13.00 WIB ratusan massa dari berbagai aliansi masyarakat mulai berdatangan ke lokasi aksi dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sepanjang kegiatan, unjuk rasa berlangsung dengan tertib.
Massa aksi terlihat berkumpul membentuk lingkaran besar yang memenuhi area Taman Apsari.
“Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya, arek-arek Surabaya asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah premanisme ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengusiran paksa dan tindakan main hakim sendiri dalam kasus pembongkaran rumah nenek Elina, serta menuntut pihak yang terlibat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Kedua, massa meminta pembubaran organisasi masyarakat yang diduga bertindak premanistik dan menggunakan identitas kesukuan, karena dinilai mencoreng citra kelompok tertentu.
Ketiga, pemerintah pusat didesak memperketat pemberian izin pendirian ormas guna mencegah persepsi negatif dan sentimen buruk di tengah masyarakat, khususnya warga setempat.
“Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.
Massa aksi juga mendesak pemerintah dan kepolisian agar bersikap lebih tegas dalam menangani praktik premanisme di Surabaya, khususnya terkait kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
Ia menegaskan bahwa aksi lanjutan akan kembali digelar apabila aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah tegas.
Unjuk rasa tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan tertib.
“Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya.
Kronologi kasus nenek ELina
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, sebelumnya membeberkan proses pembongkaran paksa rumah kliennya.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa.
Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (27/12/2025).
Kejadian tersebut berlangsung pada siang hari ketika Elina menolak keluar dari rumahnya.
Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang.
Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah.
Ada saksi dan videonya.
Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.
Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki.
Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.
Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut.
Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.
Seteru Elina adalah pria bernama Samuel, yang menyatakan telah membeli lahan yang ditempati Elina tersebut secara sah pada 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya.
Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina.
“Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.
Samuel juga membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina tersebut.
Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
(TribunTrends/ Amr)
