Libur Bersama Tidak Selalu Menjadi Kabar Gembira bagi Pekerja Swasta
Libur bersama yang ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya menjadi kabar baik bagi semua pekerja. Bagi sebagian besar pekerja swasta, keputusan ini justru membawa tantangan dan dilema.
Beberapa pekerja mengatakan bahwa libur tambahan tersebut justru membuat mereka harus mempertimbangkan kembali penggunaan cuti tahunan. Alih-alih mendapatkan libur tiga hari dari 16 hingga 18 Agustus, banyak dari mereka tetap masuk kerja pada 18 Agustus karena tak ingin jatah cuti tahunan berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan libur bersama belum sepenuhnya memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pekerja.
Pengalaman Beragam Terkait Cuti Bersama
Banyak pekerja swasta mengungkapkan pengalaman yang berbeda terkait libur bersama ini. Sebagian besar menyebut bahwa libur tambahan lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar. Sementara itu, pekerja swasta masih harus menghadapi aturan internal perusahaan masing-masing.
Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari-hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Ia mengatakan bahwa cuti bersama hanya dirasakan oleh kalangan tertentu. “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” ujarnya.
Raini (27) juga menyebut bahwa cuti bersama tidak pernah berlaku di perusahaannya. Ia menggambarkan aturan kantor swasta sebagai “negara kecil” dengan ketentuan sendiri. “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” katanya.
Strategi Pekerja Swasta dalam Menghadapi Cuti Bersama
Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur. Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain. “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujarnya.
Lia (28), pegawai administrasi, menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.
Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif. “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.
Dampak pada Pekerja Harian
Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap. “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.
Wiwi (32) juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak. “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.
Aturan Hukum: Cuti Bersama Bersifat Fakultatif
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta. Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Kesimpulan
Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan. Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama. Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
