KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu yang terlibat adalah Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, yang ternyata merupakan suami dari salah satu pegawai KPK. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (26/8/2025).
Pegawai KPK yang Jadi Istri Tersangka Sudah Diperiksa
Meski ada keterkaitan keluarga, KPK tetap memastikan proses hukum berjalan tanpa toleransi. Pegawai KPK yang menjadi istri dari tersangka telah diperiksa terkait perkara yang menjerat suaminya. Namun, sampai saat pernyataan ini dibuat, tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung antara pegawai tersebut dengan kasus yang melibatkan suaminya.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo.
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT
Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ini menjadi anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap karena korupsi. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita sebanyak 22 kendaraan, termasuk 15 mobil dan tujuh motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar nama-nama tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPJo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Aliran Uang Pemerasan di Kemenaker
KPK menjelaskan bahwa biaya sertifikasi K3 biasanya hanya Rp275 ribu, namun dalam kasus ini meningkat hingga Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka mendapatkan keuntungan besar hingga mencapai Rp81 miliar.
Beberapa tersangka seperti Irvian Bobby Mahendro menerima dana sebesar Rp69 miliar sepanjang 2019-2024, yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobil, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran. Gerry Aditya Herwanto menerima Rp3 miliar pada 2020-2025, yang digunakan untuk pembelian mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Subhan menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja. Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024, dengan dugaan aliran dana juga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Selain itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR masing-masing menerima Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama 2021-2024; serta CFH menerima satu unit kendaraan roda empat.
KPK kini sedang memperluas penyelidikan terkait kasus ini, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Ketenagakerjaan.