Suami Lombok Tengah Bunuh Istri, Ditahan di Sel Tahanan

Posted on

Penetapan Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah

Pelaku kasus pembunuhan terhadap istri, Fachrudin Azzahidi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) ketika Fachrudin memiting Baiq Miranda hingga meninggal dunia. Kini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka. Menurutnya, hasil penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya telah menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

Fachrudin dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp45 juta.

Hasil Autopsi dan Bukti-Bukti Lain

Salah satu bukti penting yang digunakan dalam penyidikan adalah hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda. Dari hasil tersebut, ditemukan beberapa luka seperti lecet di bagian leher dan pipi sebelah kiri serta paru-paru yang membesar yang menunjukkan adanya kekurangan oksigen. Selain itu, tulang leher bergeser ke kanan dan ada gumpalan darah di bagian bawah kepala. Rahim juga terlihat membesar dengan cairan lukea ditemukan di dalamnya.

Selain autopsi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan perangkat elektronik milik korban. Bukti-bukti ini membantu proses penyidikan dan memperkuat dugaan bahwa Fachrudin bertindak secara tidak wajar terhadap istrinya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal dari isi chat di ponsel Baiq Miranda. Sang suami, Fachrudin, merasa curiga karena menemukan percakapan yang menunjukkan kemungkinan perselingkuhan. Ia awalnya meminta penjelasan kepada istri, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Emosi Fachrudin memuncak, sehingga ia langsung memiting istrinya hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah kejadian, Fachrudin mencari adik kandungnya, Jaka, untuk memberitahu bahwa dirinya telah mencekik leher korban. Jaka kemudian menghubungi dokter sekaligus kakak kandung pelaku, dr. Fahrid, untuk melaporkan kejadian tersebut. Dr. Fahrid melihat kondisi korban yang sangat lemah dan segera membawa Fachrudin ke polisi.

Tim penyidik kemudian melakukan olah TKP bersama dengan pihak keluarga dan kepala lingkungan. Tim medis dari RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena kekurangan oksigen.

Pemakaman Korban

Jenazah Baiq Miranda dimakamkan di pemakaman keluarga Peranduk di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8/2025). Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di rumah duka dan disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah.

Pantauan menunjukkan bahwa keluarga sangat terpukul. Mereka saling berpelukan untuk saling menguatkan saat melihat jenazah terbungkus kain. Dua anak korban yang masih remaja dan balita juga diberikan kesempatan untuk melihat sang ibu untuk terakhir kalinya.

Beberapa papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka, antara lain dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok. Jenazah akhirnya dibawa ke pemakaman menggunakan ambulans dan dimakamkan pada pukul 16.00 WITA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *