Kasus Editan Foto Asusila di Kota Cirebon Menghebohkan
Sejumlah siswi SMA di Kota Cirebon menjadi korban dari tindakan yang sangat tidak pantas. Mereka menjadi korban penyebaran foto asusila yang diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) oleh sejumlah pelaku. Kejadian ini menimbulkan kegundahan dan kekhawatiran besar bagi para korban serta keluarga mereka.
Korban melalui kuasa hukumnya mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami. Mereka mengalami pencurian foto, editan pornografi, hingga diperjualbelikan di berbagai platform media sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
Sharmila, kuasa hukum enam korban, menjelaskan bahwa awal mula perjuangannya dimulai setelah mendapat keluhan dari rekan kerjanya. Sejumlah siswi SMA favorit di Kota Cirebon mengalami peristiwa memilukan. Mereka menjadi korban editan foto asusila yang viral dan diperjualbelikan.
Setelah melakukan pertemuan dengan para korban bersama orang tua mereka, Sharmila mendapatkan cerita yang sangat mengagetkan. Para korban mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah mengambil foto mereka secara diam-diam. Foto tersebut kemudian diedit menggunakan salah satu aplikasi AI atau teknik imitasi.
Para korban merasa tidak sanggup melihat wajah mereka yang sebelumnya menggunakan pakaian sopan kini diedit menjadi foto tanpa busana. Beberapa foto benar-benar tanpa busana, sementara yang lain diedit hanya dengan pakaian dalam.
“Beberapa anak perempuan di sekolah favorit menjadi korban editan foto. Wajah mereka ditempelkan pada foto tanpa busana, baik itu bagian atas tubuh saja, keseluruhan badan, atau hanya pakaian dalam,” kata Sharmila saat ditemui di depan Polres Cirebon Kota.
Menurut Sharmila, kasus ini menimpa sekitar 10 orang anak yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku. Korban dan pelaku adalah teman sekelas saat duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini sudah duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku yang terlibat berjumlah tiga orang, yaitu AB, I, dan V. Ketiganya diduga telah mengambil, mengedit, menyebar, hingga memperjualbelikan foto di aplikasi Instagram.
“Dari ketiganya ada yang memberi tahu cara mengedit menggunakan aplikasi tertentu, kemudian ada yang melakukan edit. Kami menduga foto tersebut sudah diperjualbelikan. Kami memiliki beberapa bukti bahwa foto itu diperjualbelikan di Instagram dan Telegram, saya tidak tahu siapa yang menjual 20 foto seharga Rp 50 ribu,” ujar Sharmila.
Menurut korban dan orang tua mereka, tindakan ini sangat tidak manusiawi. Mereka melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana berupa pornografi dan UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menyampaikan bahwa laporan dari beberapa kuasa hukum sudah diterima. Sebagian masih dalam proses melengkapi berkas, sebagian lainnya sudah menunjukkan foto-foto yang diedit.
“Foto yang diedit sudah sempat ditunjukkan kepada kami. Dari beberapa korban, ada yang bisa menunjukkan dan sudah dapat diproses. Foto tersebut diambil dari wajah-wajah rekan-rekan korban, lalu digunakan dengan postur tubuh yang berbeda yang mengarah ke pornografi,” jelas Fajri.
Dalam kasus ini, Fajri melakukan respons cepat dengan menampung semua informasi termasuk juga memeriksa terduga pelaku. Namun, soal jumlah orang serta bagaimana cara dan proses mereka melakukan tindakan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
