–
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Menurut Kompas.com, salah satu dari tujuh tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RV) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, enam orang tersangka lainnya adalah: SDS yang menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Optimalisasi Bahan di PT Kilang Pertamina Internasional; YF yang bekerja di PT Pertamina International Shipping; serta AP sebagai Wakil Presiden Manajemen Bahan di PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya ada MKAR yang berperan sebagai pemilik sebenarnya dari PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta komisaris di PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang berstatus sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim dan direktur utama di PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskannya bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas penggunaan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Dengan tujuan PT Pertamina wajib mencari minyak yang dihasilkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Selain itu, minyak yang merupakan bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan lebih dahulu kepada PT Pertamina.
Jika Pertamina menolak tawaran itu, maka penolakan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk meminta izin ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga mencoba menghindari ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, dalam periode yang sama, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena berkurangnya kapasitas konsumsi kilang selama pandemi Covid-19.
Ironisnya, pada saat bersamaan, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan minyak kilang.
Setelah Riva Siahaan menjadi tersangka, istrinya Winda Wanayu langsung menjadi sorotan.
Tapi sosok Winda Wanayu tiba-tiba hilang dari pandangan setelah suaminya terungkap korupsi sebesar Rp 193 triliun.
Menurut TribunMedan.com, Riva Siahaan dan Winda Wanayu memiliki dua orang anak.
Winda Wanayu pernah mengunggah foto dua anaknya yang sedang bermain di pantai di akun Instagram pribadinya pada tahun 2016.
Tetapi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka, ia memilih untuk mengunci akun Instagramnya, baik demi menjaga privasinya sendiri maupun untuk menghindari komentar negatif dari masyarakat.
Winda diketahui memiliki dua akun Instagram, yaitu @windawny dan @windanidra.
Sebelum akunnya dikunci, Winda Wanayu sering membagikan foto-fotonya ketika bekerja sebagai terapis yoga.
Di akun Instagramnya, ia menyebutkan dirinya sebagai fasilitator terapi suara dan seorang guru yoga.
Selain itu, Winda sering membagikan momen ketika ia mengajarkan yoga.
Dia pernah menjadi terapis yoga untuk DBS Bank, tempat suaminya bekerja.
Tak hanya itu, Winda juga melakukan rutinitas yoga bersama karyawati PT Pertamina Patra Niaga.
Sekarang, seperti ingin menghilang dari sorotan publik, Winda menutup akses ke akun media sosialnya setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus suaminya yang diduga mengoplos bensin Pertalite menjadi bensin Pertamax.
Akibat perbuatan Riva, negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun.
(*)