Sosok Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar yang Diduga Jual Anak Kandung dan Adiknya

Posted on

Pelaku Penculikan Balita Bilqis Dugaan Kuat Menjual Anak Kandung

Seorang perempuan bernama Sri Yuliana (30) yang menjadi pelaku utama penculikan balita berusia 4 tahun, Bilqis Ramdhani, diduga kuat telah menjual anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat setempat.

Bilqis diculik oleh Sri pada hari Minggu (2/11/2025) saat sedang bermain di Taman Pakui Sayang, Jl. A.P. Pettarani, bersama ayahnya, Dwi Nurmas (34). Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang perempuan berambut panjang membawa korban. Setelah diperiksa, perempuan tersebut diketahui adalah Sri Yuliana.

Sri Yuliana bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Makassar. Ia tinggal di sebuah indekos di kawasan Jl. Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar. Ia juga diketahui telah berpisah dari suaminya dan menjadi orang tua tunggal. Untuk alasan ekonomi, Sri nekat menculik dan menjual Bilqis melalui akun Facebook Hiromani Rahim Bismillah.

Dugaan kuat bahwa Sri menjual anak kandungnya muncul dari pengakuan dua anak Sri yang saat ini berada di rumah aman di bawah pengawasan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar. Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah (41), menyebutkan bahwa kedua anak Sri mengetahui bahwa mamanya menjual anak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Sri juga menjual adiknya.

Modus yang Digunakan untuk Menculik Bilqis

Sri menggunakan dua anak kandungnya agar Bilqis mau diajak bermain. “Kemungkinan (anak kandungnya) digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, dari Tribun-Timur.com.

Selama ini Sri dikenal sebagai ART. Ia memiliki lima anak, namun hanya dua yang tinggal bersamanya di indekos. Salah satu dari dua anak Sri yang berada di rumah aman ternyata juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya di Kota Makassar.

Penjualan Bilqis kepada Nadia Hutri

Dari Sri Yuliana, Bilqis berpindah tangan dengan cara dijual kepada Nadia Hutri, selaku perantara untuk pembeli lainnya ke Jambi. Nadia Hutri menjadi pelaku dan perantara utama penculikan Bilqis di Makassar hingga ditemukan selamat di Jambi.

Nadia Hutri adalah warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Modus yang digunakan oleh NH untuk bisa membawa Bilqis dari Makassar ke Jambi adalah dengan mengubah identitas bocah berusia 4 tahun tersebut. Nama Bilqis diubah menjadi Chaira Ainun, seolah-olah anak Nadia Hutri. NH menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen palsu, mulai dari tiket pesawat hingga identitas baru Bilqis.

Setelah berhasil mendapatkan BR dari SY, NH membawa sang anak dengan pesawat komersial Lion Air, berpura-pura sebagai ibu kandungnya yang sedang bepergian. BR tercatat tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada 4 November 2025 pukul 11.25 WIB, tanpa sedikit pun menimbulkan kecurigaan dari petugas bandara.

Penjualan Berantai dan Penemuan Bilqis

Setelah tiba di Jambi, NH langsung menyerahkan BR kepada dua orang pelaku lain, MA dan AS, sebagai bagian dari transaksi berikutnya. Dari proses penyerahan itu, NH menerima bayaran sebesar Rp 15 juta, lalu segera kembali ke rumahnya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk menghapus jejak.

Namun, bukannya berhenti di situ, kejahatan berantai ini berlanjut ketika MA dan AS kembali menjual BR dengan harga Rp 80 juta kepada seorang perempuan bernama Lina. Transaksi jual-beli manusia ini menggambarkan betapa terorganisirnya jaringan pelaku yang memanfaatkan anak kecil demi keuntungan pribadi.

Lina kemudian membawa BR ke kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak jauh di pedalaman Jambi. Di sanalah akhirnya BR ditemukan dalam kondisi selamat, setelah aparat gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif selama berhari-hari.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Nadia Hutri ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polres Sukoharjo di rumahnya di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis (4). Saat ini, NH telah dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan penjualan anak terhadap Bilqis. Mereka adalah Sri Yuliana dari Kota Makassar; Nadia Hutri (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; serta Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36), dari Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat pelaku dijerat pasal berlapis. “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Bilqis ditemukan di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi. Ia dipulangkan ke Kota Makassar dan tiba di rumah pada Minggu (9/11/2025) siang.