PasarModern.com – Nasim Khan, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok.
Menurut Nasim Khan, ide itu berangkat dari aspirasi masyarakat, terutama penumpang kereta jarak jauh yang banyak merokok.
“Karena perjalanan bisa sampai 8 jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat,” kata Nasim, di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Ia bahkan mengeklaim PT KAI bisa mendapatkan keuntungan jika menyiapkan gerbong khusus tersebut.
“Karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong, saya yakin, Pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking,” ujar Nasim.
Usulan tersebut mendapat balasan menohok dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gibran, lebih baik PT KAI sediakan gerbong untuk ibu menyusui dan kelompok rentan lainnya.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Nasim Khan?
Sosok Nasim Khan
Nasim Khan lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 10 Juni 1975. Ia merupakan alumni Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.
Semasa kuliah, Nasim aktif dalam berbagai organisasi, di antaranya Himpunan & Senat ITN Malang, Forum Komunikasi Mahasiswa Malang, hingga Ikatan Mahasiswa Madura.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki latar belakang sebagai pengusaha sekaligus profesional. Pada tahun 2000–2001, ia bekerja di Telkomsel. Setelah itu, ia sempat berkarier di Gems Reseth International (2012–2013). Selain itu, ia juga memimpin sejumlah perusahaan, seperti Khan Group (2006–sekarang) dan NF Gems & Jewellery (2010–sekarang).
Pria berusia 50 tahun ini kemudian terjun ke dunia politik. Ia menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak 2014, dan kini sudah memasuki periode ketiga.
Selain itu, Nasim pernah menduduki posisi sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PKB pada 2019–2024. Saat ini, ia aktif di Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan perdagangan, industri, investasi, koperasi, serta BUMN.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri 1 Sembagis, Situbondo (1981–1987)
SMP Negeri 1 Sembagis, Situbondo (1987–1990)
SMA Negeri 2 Situbondo (1990–1993)
Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang (1993–2000)
Balasan Menohok Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan DPR RI agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus perokok.
Menurut Gibran, gagasan itu tidak selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pelayanan kesehatan.
Gibran menegaskan, alokasi ruang dan anggaran sebaiknya diprioritaskan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, hingga kaum difabel.
“Untuk Bapak-Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf, masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran, di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Minggu (24/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
“Jika ada ruang fiskal, menurut saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel,” tutur Gibran.
Gibran menerangkan, lebih baik PT KAI menambah fasilitas ramah ibu dan anak di kereta.
“Jadi, misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas,” tambah Gibran.
Kemenhub dan KAI Tegas Menolak
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI menolak usulan tersebut.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub Allan Tandiono, menegaskan bahwa larangan merokok di kereta api sudah diatur dalam perundangan.
“Angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” kata Allan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Aturan itu merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Allan menambahkan, kebijakan tersebut dibuat demi menjamin kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.
“Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan,” ujar Allan.