Penolakan terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Sejumlah korban Tragedi Tanjung Priok 1984 menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Mereka menganggap bahwa tindakan Soeharto selama masa pemerintahannya melibatkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bahkan dianggap sebagai bentuk genosida.
Dalam diskusi yang digelar dengan tema “SoehartoBukanPahlawan”, Amanatun Najariyah, salah satu korban dari peristiwa tersebut, menceritakan pengalaman traumatisnya saat dirinya ditangkap dan diinterogasi oleh aparat militer tanpa adanya surat perintah. Dalam acara tersebut, Amanatun memperagakan bagaimana seorang ‘komandan’ menunjukkan pistol kepadanya, sambil berkata, “Ini mau sikat gigi kan”, sambil memperagakan sedang membuka tas kecil. Kejadian ini membuat suasana ruangan menjadi sunyi.
Amanatun juga menceritakan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya, termasuk makanan yang diberikan secara dilempar dan tempat penahanan yang tidak layak. Ia juga menyebut bahwa ia sempat diminta untuk membuka seluruh pakaiannya di hadapan teman laki-laki semuanya. Pengalaman itu membuatnya merasa tidak aman dan terancam.
Ia menegaskan bahwa penolakannya terhadap gelar pahlawan nasional bukan hanya karena luka di masa lalu, tetapi juga karena ketidakadilan yang masih dirasakan hingga kini. “Saya tidak rela kalau Soeharto itu dijadikan pahlawan, karena saya sendiri sampai sekarang tidak mendapatkan pengadilan yang hak untuk diri saya,” ujarnya.
Pandangan Cendekiawan Franz Magnis-Suseno
Cendekiawan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis juga menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Meskipun mengakui jasa-jasa Soeharto dalam beberapa bidang, Romo Magnis menekankan bahwa seorang pahlawan nasional harus memiliki rekam jejak moral yang bersih.
“Tidak disangkal sama sekali bahwa Soeharto adalah seorang presiden yang hebat,” ujarnya. Namun, ia menyoroti dua dosa besar yang melekat pada rezim Orde Baru, yaitu pelanggaran HAM berat dan korupsi yang masif. Romo Magnis menyebut peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu tindakan genosida terbesar abad ke-20. “Tidak bisa disangkal, bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar umat manusia di abad bagian ke dua abad ke-20,” katanya.
Selain itu, Romo Magnis juga menyoroti praktik korupsi yang dilakukan Soeharto. Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa Soeharto tidak pantas dianggap sebagai pahlawan nasional. “Dia memperkaya keluarga, dia memperkaya orang-orang dekatnya, memperkaya dirinya sendiri. Bukan pahlawan nasional,” imbuhnya.
Pandangan Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa nama Presiden ke-2 RI Soeharto memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional berasal dari masyarakat dan melewati proses penilaian berlapis.
“Semua 49 nama ini memenuhi syarat. Perjuangannya jelas, latar belakangnya, riwayat hidupnya sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, melalui beberapa tahap,” kata Fadli. Menurutnya, Soeharto memiliki rekam jasa perjuangan yang signifikan, termasuk kepemimpinannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Fadli juga menegaskan bahwa penilaian gelar pahlawan dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan jasa, bukan opini politik. “Kita bicara sejarah, fakta, dan data. Semua yang diusulkan ini datangnya dari masyarakat dan sudah ada kajian berlapis. Jadi soal memenuhi syarat, itu sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
