Kasus Catcalling yang Dilakukan Oknum Polisi terhadap Jessy Nirmala
Pada akhir-akhir ini, kasus dugaan pelecehan verbal atau catcalling yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap perempuan bernama Jessy Nirmala kembali menjadi sorotan di media sosial. Kejadian tersebut bahkan mendapat perhatian langsung dari Polda Metro Jaya setelah unggahan Jessy viral di berbagai platform.
Jessy mengaku mengalami catcalling saat sedang berjalan di trotoar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai mengikuti sesi latihan pilates. Menurut Merriam-Webster Dictionary, istilah catcalling merujuk pada tindakan berteriak atau melontarkan komentar bernada seksual, melecehkan, atau mengancam kepada seseorang di tempat umum. Dalam Bahasa Indonesia, artinya adalah tindakan meneriakkan panggilan atau ucapan yang keras serta bernada seksual, mengancam, atau melecehkan kepada seseorang yang dilakukan di depan umum.
Luapan Kekesalan di Media Sosial
Melalui media sosial TikTok, Jessy mengungkapkan uneg-uneg serta meluapkan kekesalannya setelah mengalami catcalling dari oknum polisi yang sedang berada di jalan. Jessy mengatakan bahwa kejadian ini membuatnya kesal karena pelakunya adalah oknum polisi. Ia tidak hanya berdiam diri saat mendapat catcalling dan berani mengamuk.
“Kejadiannya begini ya, aku setiap pulang pilates selalu jalan kaki, cuma enggak tahu kenapa di jalur yang aku lewati lagi banyak polisinya tuh aku enggak ngerti, terus aku lewat. Terus ada aja dong polisi yang nge-catcall,” kata Jessy dalam unggahan videonya.
Ia juga menegaskan bahwa pakaian yang ia gunakan sangat tertutup dan tidak ada godaan apa-apa. “Gimana kita bisa merasa aman, kalau misalkan polisinya aja kelakuannya begini?” tanyanya.
Kata yang Diucapkan Oknum Polisi Saat Catcalling
Jessy mengungkapkan bahwa kata-kata catcalling yang ia dapat dari oknum polisi tersebut sangat tidak sopan. Awalnya, ia merasa tidak nyaman saat berjalan kaki di trotoar dan melintas di depan kumpulan polisi. Kemudian, terdengar suara-suara aneh seperti “kikiw-kikiw” dan “Cici-cici.”
Setelah ditegur, polisi tersebut merasa kaget dan teman-temannya terdiam. Jessy kemudian merekam kejadian tersebut sebagai protes terhadap perilaku yang tidak pantas dilakukan seorang aparat penegak hukum.
Reaksi Polda Metro Jaya
Peristiwa dugaan catcalling yang dilakukan oknum polisi terhadap Jessy Nirmala pun mendapat tanggapan langsung dari Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengaku telah memerintahkan Bid Propam untuk mengusut aksi catcalling tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa oknum polisi tersebut telah mendapat tindakan disiplin dari Provost Satbrimob Polda Metro Jaya.
Catcalling: Pelecehan Seksual yang Dianggap Candaan
Catcalling termasuk bentuk kekerasan seksual di ruang publik yang dilakukan dengan kata-kata, siulan, maupun godaan dengan panggilan atau ujaran yang merendahkan. Sayangnya, tindakan ini masih sering dianggap sepele, sebatas candaan, dan bahkan normal dalam suatu lingkungan, sehingga pelaku catcalling jarang mendapat sanksi.
Ada dua jenis tindakan catcalling menurut modus operandinya, yakni:
* catcalling verbal, dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban
* catcalling nonverbal, dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah untuk memberikan “penilaian” terhadap korban
Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.


