Penyanyi Agnez Mo kembali menjadi perhatian publik setelah mengunggah pernyataan tajam tentang sistem hukum dan dugaan korupsi yang menghancurkan keadilan.
Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo menyatakan rasa penghargaannya kepada Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang menurutnya memiliki keberanian untuk menyuarakan pendapatnya tentang putusan pengadilan yang menetapkan Agnez Mo wajib membayar denda Rp 1,5 miliar.
Dalam pernyataannya, Agnez menyoroti bagaimana sistem hukum dapat terganggu oleh tindakan korupsi yang dilakukan secara terang-terangan.
Agnez Mo menegaskan bahwa tidak banyak orang yang berani melawan arus dan berbicara menentang keputusan hukum yang dianggap tidak adil.
Tulis Agnez Mo di Instagram, dikutip Jumat (13/2/2020).
Agnez mengungkapkan rasa hormatnya kepada Melly Goeslaw dan Armand Maulana, serta beberapa figur lainnya, yang menurutnya memilih untuk tidak bersikap diam menghadapi masalah tersebut.
,” lanjutnya.
Selain itu, Agnez Mo juga menyebutkan adanya pihak yang diduga mencoba mengendalikan narasi dengan cara menyerang integritas orang yang berani berbicara.
“Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus yang kuat, terutama ketika para manipulator mencoba menyerang integritas pribadi mereka karena usaha-usaha ganas untuk mengendalikan narasi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Agnez Mo tetap berpikir positif bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap dan menemukan jalan keluarnya.
” kata Agnez Mo.
Pernyataan Agnez Mo ini muncul di tengah perdebatan soal sengketa royalti yang terjadi antara dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo sendiri menunjukkan niat untuk mengajukan permohonan kasasi terkait putusan pengadilan yang terkait royalti.
Terdapat sebuah keputusan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mehukum penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada tanggal 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pengadilan Perdata antara Penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan Tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Tuntutan itu terkait dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan oleh Agnez Mo tanpa izin di tiga konser, yaitu di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).