Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Libur Sementara
Pada hari Senin, 18 Agustus 2025, pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi akan ditutup sementara. Hal ini dilakukan dalam rangka Cuti Bersama peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan pelayanan SIM Mal BTC 2 juga akan mengalami libur sementara.
Pelayanan penerbitan SIM baru akan kembali dibuka pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 18 Agustus 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 19 Agustus 2025 dengan mekanisme yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, maka pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Setelah pelayanan kembali normal, masyarakat Kota Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM Keliling langsung di lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini diadakan setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Namun, tidak ada layanan SIM Keliling pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM Keliling, masyarakat diminta mempersiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Berikut adalah enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi:
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengajuan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru cukup menyertakan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Layanan SIM Keliling ini memiliki kuota terbatas, sehingga antrean pemohon dilakukan secara langsung di tempat.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
1. Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
2. Pembuatan Perpanjangan SIM
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
