Silfester Belum Dieksekusi, Kajari Jaksel Negasi Intervensi: Tim Eksekutor Masih Mencari

Posted on

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina, mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, masih menjalani kehidupan normal meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.

Selama bertahun-tahun, Silfester bebas melakukan berbagai aktivitas, bahkan diangkat sebagai Komisaris sebuah BUMN oleh Erick Thohir saat statusnya masih terdakwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai profesionalitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peran Komisi Kejaksaan (Komjak)

Kasus Silfester yang tak kunjung dieksekusi kembali mendapat atensi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Juru Bicara Komjak Nurokhman menyatakan bahwa tidak ada penghalang dalam proses eksekusi terpidana Silfester Matutina. Ia menegaskan bahwa Kajari Jakarta Selatan memastikan proses eksekusi telah ditangani secara prosedural dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Nurokhman melalui keterangan tertulis.

Komjak juga menyarankan agar Iwan Catur Karyawan, yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Silfester. Selain itu, Komjak menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Pernyataan dari Kapuspenkum Kejagung

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari keberadaan terpidana. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan bersikap tegas dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

“Kami tegas, ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambillah langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” ujarnya.

Namun, Anang tidak memberikan penjelasan jelas tentang alasan di balik tidak dieksekusinya Silfester hingga 6 tahun. Ia hanya mengatakan, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”

Kritik dari Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina. Ia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta.

Jan Maringka juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester.

Sejarah Drama Eksekusi Silfester

Berikut adalah rangkuman drama eksekusi Silfester Matutina:

  • 20 Mei 2019

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

  • 30 Juli 2025

    Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi. Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik.

  • 4 Agustus 2025

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi. Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, “Kita harus eksekusi.”

  • 5 Agustus 2025

    Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.

  • 6 Agustus 2025

    Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.

  • 13 Agustus 2025

    Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel. Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya.

  • 14 Agustus 2025

    Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. “Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang.