Sidang Kasus Korupsi di Pertamina: Keterlibatan Riza Chalid dan Karen Agustiawan Terungkap
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, mengungkapkan keterlibatan saudagar migas Riza Chalid dan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Hal ini terjadi ketika ia ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penandatanganan perjanjian penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Peran Karen Agustiawan dalam Penandatanganan Kontrak
Hanung menjelaskan bahwa Karen Agustiawan “buang badan” atau melepaskan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari Riza Chalid dalam pengadaan penyewaan terminal BBM. Dalam sidang tersebut, Jaksa Triyana Setia Putra bertanya, “Buang badan kan ada arti negatif, bisa saudara jelaskan kenapa Dirut (Karen) saat itu memberikan kewenangan ke saudara?”
Istilah “buang badan” ini didapatkan jaksa dalam keterangan Hanung yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut BAP, istilah tersebut digunakan Hanung usai menerima kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM. Padahal, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama merupakan kewenangan dari Dirut Pertamina.
“Kami konfirmasi BAP saudara saksi tanggal 21 April 2025, di pertanyaan 13, apakah proses sewa storage sesuai ketentuan, jelaskan. Jawaban saudara, tidak, sepengetahuan saya proses sewa storage tidak sesuai tata kerja organisasi atau TKO nomor A0001 tahun 2001 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata jaksa membaca BAP.
Dalam BAP ini, disebutkan tiga hal yang tidak sesuai dengan prosedur Pertamina, yaitu kebutuhan terminal BBM belum mendesak, PT Oiltanking Merak belum memenuhi persyaratan legal standing dan operasional. PT Oiltanking Merak ini dinilai tidak memiliki VS dan manajemen risiko pada proses analisis kerja sama penyewaan.
Namun, Hanung berdalih, keterangannya saat penyidikan belum lengkap karena ia tidak memegang data yang utuh. Dalam BAP yang lain, Hanung disebut harus menerima wewenang ini karena takut dicap pembangkang oleh Karen.
Tekanan dari Riza Chalid
Hanung juga mengaku mendapat tekanan dari Riza Chalid dalam pengadaan penyewaan terminal BBM. Ia menyampaikan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Jaksa menyebut Hanung menandatangani persetujuan penunjukkan pemenang langsung, penandatanganan perjanjian jasa, penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM oleh PT Oiltangki Merak atas perintah atasannya Direktur Utama PT Pertamina saat itu, Karen Agustiawan. Jika tidak dijalankan, jaksa menyebut akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatannya saat itu.
“Apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltangki Merak, perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM dengan PT Oiltangki Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid,” kata jaksa membacakan BAP saksi Hanung.
Sinyalnya, lanjut jaksa, kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaannya terkait proses rencana sewa storage PT Oiltangki Merak yang diajukan Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadan.
Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi
Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) saat ini sudah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Ada dua peran sentral Riza Chalid dalam kasus ini. Pertama, Riza Chalid berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerja sama tersebut.
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi. Riza Chalid saat ini berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung setelah tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Daftar Orang yang Terjerat Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 telah menjerat 18 orang. Sembilan orang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di pengadilan. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara 9 orang lainnya masih berstatus tersangka, di antaranya:
- Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
- Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
- Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
- Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
- Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
