Siasat Sri Wahyuningsih, eks anak buah Nadiem Makarim bagi-bagi uang korupsi Chromebook

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, disidang terkait korupsi pengadaan TIK (Chromebook dan CDM) yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.
  • Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk memberikan Rp 50 juta dan ponsel Samsung Z Fold 3 kepada Jumeri (mantan Dirjen PAUDasmen).
  • Empat terdakwa terlibat dalam kasus ini, termasuk Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Nadiem Makarim yang akan menjalani sidang perdana pekan depan.

 

PasarModern.comMantan anak buah Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemnedikbudristek), Sri Wahyuningsih, diketahui membagi uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek itu membagikan uang hasil korupsi dengan dalih rezeki.

“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000.”

“Yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), dikutip PasarModern.comdari Kompas.com.

Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.

“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, Samsung Z Fold 3, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.

Namun, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah, ia disebut mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.

Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyebabkan Kerugian Negara

Sri Wahyuningsih menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2021.

Untuk pengadaan Chromebook kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Sementara untuk pengadaan CDM, negara tercatat mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat.

Jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2021 sebesar Rp 14.105,00, nilainya mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Jaksa menilai pengadaan CDM ini merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Jika kedua komponen pengadaan ini dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang hari ini, JPU juga dijadwalkan membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek) serta Mulyatsyah (Direktur SMP periode 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMP TA 2020-2021).

Sosok Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih telah malang melintang berkarier di Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih resmi menjadi Direktur SD, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Juni 2020.

Ia menduduki posisi sebagai Direktur SD selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.

Setelah itu, karier Sri Wahyuningsih makin moncer.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim melantik Sri sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu daerah pada Juni 2022.

Saat itu, ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Selain itu, Sri Wahyuningsih juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih

Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Sri Wahyuningsih berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang Selatan, Depok, hingga Bandar Lampung dengan total mencapai Rp14,7 miliar.

Sri juga memiliki kas sebesar Rp1,5 miliar, mobil senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp58 juta.

Sri Wahyuningsih juga memiliki utang sebesar Rp560 juta.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Sri Wahyuningsih.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.780.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 58.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.547.368.592

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 16.585.868.592

II. HUTANG Rp. 560.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 16.025.868.592

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung