Siapa Bjorka? Pengungkapan Sosok yang Mengguncang Dunia Siber Indonesia

Posted on

Penangkapan Pemuda di Minahasa yang Diduga Terkait Bjorka

Nama Bjorka kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda berinisial WFT (22) ditangkap oleh pihak kepolisian di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). WFT disebut sebagai orang di balik akun X (Twitter) bernama @bjorkanesiaaa, yang diduga terlibat dalam pembobolan jutaan data nasabah bank swasta di Indonesia.

Menurut pengakuannya, WFT telah menguasai 4,9 juta data nasabah dan berencana memeras pihak bank. Namun rencana tersebut gagal setelah pihak bank melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasus ini kembali membuka tabir lama tentang siapa sebenarnya sosok Bjorka yang selama ini beroperasi di dunia gelap internet.

Jejak Digital di Dunia Gelap

Dari hasil pemeriksaan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, WFT diketahui aktif di dunia siber sejak 2020. Ia mengaku menggunakan nama Bjorka di sejumlah forum gelap atau dark forum. Namun, aktivitasnya mulai terendus pada 5 Februari 2025, ketika akun miliknya menjadi sorotan publik. Ia pun mengganti nama akun menjadi SkyWave.

“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” tegas pihak kepolisian. Di bulan yang sama, WFT kembali mengunggah data nasabah melalui akun X @bjorkanesiaa. Ia lalu mencoba mengirim pesan kepada pihak bank untuk memeras.

“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.

Pada Maret 2025, WFT bahkan mengunggah ulang data yang diperoleh lewat Telegram. Aksi ini memperkuat dugaan bahwa ia memiliki jaringan di berbagai forum jual beli data ilegal.

Transaksi di Dunia Kripto dan Perdagangan Data

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WFT tidak hanya menyimpan data, tetapi juga menjualnya di berbagai platform. Ia disebut memperdagangkan data perbankan, data perusahaan kesehatan, hingga data korporasi swasta lewat akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama yang serupa.

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. “Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” tambahnya.

Nilai jual data yang dikuasai WFT mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan antara pelaku dan pembeli.

Pola yang Terulang: Ganti Identitas, Ganti Nama

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WFT sudah lama berpindah-pindah identitas di forum gelap. Ia tercatat aktif di darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka. Namun, tak lama kemudian, ia mengganti nama menjadi SkyWave, lalu ShinyHunter pada Maret 2025, dan terakhir Opposite 6890 pada Agustus 2025.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” jelas AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber.

Fian juga menyebut bahwa meski beberapa platform dark web sudah ditutup oleh Interpol, FBI, dan aparat siber dari Prancis serta Amerika Serikat, WFT terus berpindah dari satu forum ke forum lain untuk melanjutkan aktivitasnya.

Bukan Ahli IT, Tapi Tekun Otodidak

Polisi menegaskan bahwa WFT bukan ahli komputer. “Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ujar Fian. Setiap hari, WFT menghabiskan waktunya di depan komputer. Ia bekerja sendirian, tanpa rekan atau tim.

“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman. “Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambahnya.

Kehidupan WFT disebut sederhana. Ia adalah anak tunggal, yatim piatu, yang hidup dari hasil menjual data ilegal. “Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” kata Fian.

Apakah WFT Benar Bjorka yang Menggegerkan Indonesia?

Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah WFT adalah Bjorka yang viral pada 2022–2023? Fian tidak menampik kemungkinan itu, tetapi juga belum bisa memastikan. “Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.

“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” lanjutnya.

Kilas Balik Aksi Bjorka 2022–2023

Nama Bjorka pertama kali menggema pada 2022, ketika dunia maya Indonesia dihebohkan oleh serangkaian kebocoran data besar-besaran. Beberapa di antaranya:

  • Agustus 2022: 26 juta data pelanggan IndiHome.
  • September 2022: Data registrasi kartu SIM dan data pemilih KPU.
  • September 2022: Doxing pejabat publik, termasuk surat BIN yang disebut “rahasia”.
  • November 2022: Klaim menjual 3,2 miliar data PeduliLindungi.
  • 2023: Menjual 34,9 juta data paspor WNI.

Aksi itu membuat pemerintah turun tangan langsung. Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BSSN Hinsa Siburian, dan BIN. Pemerintah bahkan membentuk tim tanggap darurat siber untuk menangani kebocoran data.

Namun, sebagian data yang dibocorkan kala itu terbukti tidak seluruhnya valid. Polisi juga sempat menangkap MAH di Madiun, admin kanal Telegram Bjorkanism, meski kemudian dinilai bukan sosok utama.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
* Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
* Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Misteri yang Belum Usai

Kasus ini menunjukkan satu hal: identitas Bjorka belum benar-benar terungkap. Meski WFT mengaku menggunakan nama itu sejak lama, aparat menilai ada kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional yang lebih besar. Polisi membuka peluang kerja sama dengan Interpol dan FBI untuk melacak aktivitas lintas negara di forum gelap.

Hingga kini, publik masih bertanya-tanya:
* Apakah Bjorka hanyalah satu orang?
* Atau sebuah simbol yang digunakan banyak peretas untuk menutupi identitas mereka di dunia maya?


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *