Setelah Prabowo Soroti Tambang Ilegal, Ini Kondisi Bangka Belitung

Posted on

Presiden Prabowo Subianto Soroti Karut Marut Pertimahan di Bangka Belitung

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara Penutupan Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025), menyampaikan perhatiannya terhadap kondisi pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menyoroti adanya ribuan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, dengan mayoritas hasilnya diselundupkan keluar daerah, menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Prabowo mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 lokasi penambangan timah ilegal tersebar di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Ia memerintahkan TNI, Polri, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan operasi besar-besaran guna menutup jalur penyelundupan. Operasi ini dilakukan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara dan menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

“Kita tutup! 80 persen timah kita,” kata Presiden Prabowo. Ia menjelaskan bahwa para penyelundup menggunakan berbagai modus, termasuk perahu kecil dan kapal ferry, untuk mengangkut hasil tambang ilegal. Dengan operasi ini, pemerintah berharap dapat menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp22 triliun pada periode September-Desember 2025, dan bahkan Rp45 triliun hingga tahun 2026.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti potensi mineral tanah jarang (rare earth) yang terkandung dalam limbah tambang timah. Ia memerintahkan Bea Cukai untuk merekrut ahli kimia agar dapat mengidentifikasi kandungan mineral tersebut dari material limbah bekas tambang timah.

Langkah Pemerintah dalam Menertibkan Tambang Ilegal

Sebelum pernyataan Presiden Prabowo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara operasional 190 tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penghentian ini dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi, seperti ketidakpatuhan dalam penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno menjadi dasar penghentian operasional tambang tersebut. Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah ini sebagai peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Tim Gabungan Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Perintah Presiden

Setelah pernyataan Presiden Prabowo, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tiba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah tiga kolektor timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (1/10/2025) malam. Bahkan, Jampidsus Kejagung telah menyegel rumah kolektor timah dengan memang garis segel di depan pintu.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini. Tim gabungan didampingi oleh anggota TNI dan melibatkan Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany. Meski tidak memberikan komentar langsung, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan dirilis setelah selesai.

Penyelundupan Timah Ilegal Gagal Diungkap

Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ton timah yang rencananya akan dibawa menuju Malaysia. Modus penyelundupan ini menggunakan perahu nelayan dari Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, menuju kapal induk yang sudah standby di tengah laut. Tim gabungan Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan satu kapal kayu dan 300 karung berisikan pasir timah.

Berdasarkan hasil penimbangan dan penitipan barang bukti di gudang PT Timah, berat pasir timah mencapai 15.239 kg. Kerugian negara yang diakibatkan penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar. Tim masih melakukan pengembangan untuk mendalami orang-orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.