Setelah Dapat SP3 Kasus Ijazah, Eggi Sudjana Tiru Ucapan Jokowi: Saya Harus Bagaimana?

Posted on

Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ ini disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kini, kedua pihak tersebut tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengabulkan permintaan RJ dari Eggi dan Damai. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Eggi dan Damai. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya. Permohonan Restorative Justice diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Eggi Sudjana menjelaskan bahwa dirinya tidak pantas dijadikan tersangka karena beberapa alasan hukum. Saat bertandang ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), Eggi mengaku menyampaikan keinginannya agar polisi bisa mencabut pencegahan dirinya keluar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya. Namun, Eggi memastikan tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut.

Saat itu, Jokowi hanya mendengarkan apa yang diinginkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. “Saya harus bagaimana?” ucap Eggi menirukan kata-kata Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026). Setelah itu, baru lah muncul untuk dilakukan restorative justice (RJ).

“Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ucap Eggi. Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Jokowi lantas memanggil ajudannya menindaklanjuti permintaan Eggi Sudjana.

Eggi menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tersebut bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan sebuah kesepakatan hukum yang didasari pada argumentasi konstitusional. Ia justru memaparkan sejumlah alasan mengapa status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya merupakan sebuah kesalahan prosedur hukum.

“Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan,” tegas Eggi sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026). Eggi Sudjana merujuk hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. “Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi.

Dialog sebagai Jalan Keluar

Menggunakan analogi teologis, Eggi menjelaskan metode pendekatannya kepada Jokowi. Eggi memberikan catatan penting agar publik tidak salah tafsir. “Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelasnya.

Eggi bahkan memuji akhlak Jokowi dalam menerima kunjungannya di Solo. “Secara akhlak, saya harus akui beliau luar biasa. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal beliau merasa sebagai pihak yang difitnah. Saya merasa dalam hal akhlak, Jokowi jauh lebih baik,” kata Eggi.

Eggi juga menyindir Roy Suryo Cs yang disebutnya merasa jagoan dalam kasus ini melawan Jokowi. “Kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan, dia lawan aja tuh,” sindir Eggi.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty mengatakan penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore karena ada proses administratif yang harus diselesaikan. “Terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” ujar Elida di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.

Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata-mata penghukuman. Sedangkan SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya.

Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Sehingga, proses Hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dihentikan.

Elida menilai, pertemuan Eggi di rumah Jokowi tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf. Meski begitu, Elida mengatakan perdamaian yang tercapai dalam pertemuan itu justru melampaui sekadar permintaan maaf secara verbal. Elida juga menegaskan, tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan dengan Jokowi.

“Tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman. Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya,” ungkap Elida, Jumat, dilansir Kompas.com.

Pertemuan Silaturahmi

Selanjutnya Jokowi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan restorative justice untuk Egg Sudjana dan Damai hari Lubis. Polda Metro Jaya pun kemudian melakukan gelar perkara khusus dan akhirnya menerbitkan SP3 untuk perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Eggi Hubungi Roy Suryo

Pakar telematika sekaligus tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku dihubungi Eggi Sudjana setelah ia tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka buntut terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Eggi menghubungi Roy Suryo melalui WhatsApp dengan memberi semangat untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi. Roy pun mengaku hanya membalas pesan dari Eggi dengan mengirimkan emoji senyum.

“(Eggi mengirim pesan ke Roy Suryo) Selamat berjuang brother Roy, salam kawan-kawan. Ini saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja,” kata Roy dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (17/1/2026). Roy beralasan tak terlalu menanggapi pesan dari Eggi karena khawatir dipersepsikan macam-macam oleh pihak tertentu. “Makannya saya cuma balas dengan (emoji) senyum saja. Sudah cukuplah itu bagi saya,” katanya.

Roy menduga pesan dari Eggi merupakan ejekan baginya setelah dirinya sempat menuding Eggi merupakan pecundang setelah bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). “Saya pernah beberapa waktu yang lalu, itu mengirimkan WA juga ke Bang Eggi, khusus (pesannya berisi) pecundang atau pejuang,” tuturnya.

Roy menilai diterimanya SP3 oleh Eggi maupun Damai Hari Lubis karena mereka takut untuk menghadapi kasus ini. Dia pun mengibaratkan Eggi serta Damai seperti nahkoda yang melarikan diri ketika kapal yang dinahkodainya ada masalah dan akan tenggelam. “Saya menganggap Bang Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis mungkin ibaratnya kalau ada nahkoda, seharusnya kapalnya mau tenggelam, tiba-tiba nahkodanya malah melarikan diri.”

“Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan dan kita tetap kompak,” jelasnya.

Di sisi lain, Roy Suryo mengaku tidak takut ketika strategi terkait persidangan mendatang akan dibocorkan oleh Eggi maupun Damai setelah mereka tidak lagi menjadi tersangka. Roy Suryo menegaskan tidak khawatir karena seluruh tersangka dalam kasus ini didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda. “Artinya banyak hal yang tidak kami sampaikan secara terbuka untuk ke dalam. Karena saya tahu itu, strategi-strategi gak saya laporkan,” ujarnya.