Setelah munculnya dugaan pola sindikasi ‘Burung Pemakan Bangkai’ di balik bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ternyata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga pernah menyebut keterlibatan ‘Tangan Setan’.
Menurut Immanuel Ebenezer, tangan setan diduga terlibat dan bermain di kasus pailitnya Sritex hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10 ribu karyawan.
“Kami menduga dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain. Itu harus dicatat,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel, dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (23/12/2024) lalu.
Ketika ditanya apa motif dari “tangan setan” yang bermain dalam pailit ini, ia menjawab akan mencari tahunya terlebih dahulu. “Nanti kita cari,” ujar Noel.
Usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Noel akan menyambangi kantor Sritex pada pekan depan.
Kunjungan itu guna memastikan para pekerja Sritex tidak gelisah akan keputusan yang dikeluarkan MA.
“Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa,” ujar Noel ketika itu.
“Tugas kita negara kan harus memastikan agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK.”
Sindikasi Burung Pemakan Bangkai
Sebelumnya, Pada bulan November 2024 lalu, Ombudsman RI sempat menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan di kasus pailit Sritex.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika awalnya menjelaskan bahwa Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.
Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.
“Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” katanya ketika ditemui Tribunnews di Hotel Lemeridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.
Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.
Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.
Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.
“Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ujar Yeka.
Yeka mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum.
Ia menyoroti pelaksanaan tugas kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan ini.
Ombudsman akan mengkaji lebih lanjut mengenai apakah prosedur yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang dan apakah ada konflik kepentingan dalam penunjukan atau pelaksanaan tugas kurator tersebut.
“Kalau di situ nanti ternyata ada prosedur yang dalam tanda kutip ada potensi maladministrasi di sana, maka Ombudsman akan memanggil kurator itu secepatnya,” pungkas Yeka.
Sementara itu, mengutip laman IDN financials, kurator yang menangani kepailtan Sritex ternyata menyebut bahwa Sritex melanggar Unda-Undang Kepailtan dan PKPU (Penundaan Kewajiban pembayaran Utang), lantaran sejumlah debitur dan juga anak usahanya masih beroperasi seperti biasanya, seolah tidak terjadi kepailtan.
Beberapa di antaranya termasuk PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.
Selain itu, tim kurator juga menemukan stok bahan baku Grup Sritex masih mencukupi untuk aktivitas produksi.
Hal ini berbeda dengan isu krisis bahan baku yang dialami oleh Grup Sritex, sehingga diputus pailit oleh pengadilan.
“Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” ungkap Denny Ardiansyah, anggota tim kurator Sritex, dalam konferensi persnya beberapa hari lalu.
Tidak hanya itu, ternyata tagihan yang harus ditanggung Sritex sebesar Rp 1,2 triliun juga diketahui berasal dari perusahaan afiliasi Grup Sritex.
Hal itu memicu spekulasi bahwa sebenarnya Sritex tidak benar-benar bangkrut.
Sritex Dinyatakan Pailit
Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Hingga kemudian Sritex resmi ditutup permanen per Sabtu, (1/3/2025).
Penutupan Sritex pun menyebabkan setidaknya 10.669 buruh terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sritex dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024 usai mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun hingga gagal membayar utang.
Raksasa tekstil ini kemudian ditangani kurator yang akan melego aset untuk melunasi kewajiban.
Sebelumnya, pemerintah sempat berjanji akan menyelamatkan Sritex dari kepailitan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjamin pemerintah akan mengupayakan buruh Sritex tidak di-PHK.
Namun akhirnya PT Sritex, pentolan industri tekstil yang berdiri sejak 1978 itu kini kolaps.
Ribuan Buruh di-PHK
Ribuan buruh Sritex resmi berhenti bekerja pada Jumat (28/2/2025).
Para buruh merasa sedih di-PHK, terutama jelang Lebaran 2025 atau 1446 H.
Pada hari terakhir kerja, berdasarkan pantauan Kompas TV, sebagian karyawan saling menandatangani seragam kerja sebagai kenang-kenangan.
Karyawan Sritex juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai perpisahan.
Salah satu buruh yang di-PHK, Warti menyebut keluarganya ikut sedih saat mendengar kabar PHK massal Sritex.
“Denger ada PHK aja hatinya sakit, menangis, keluarga ikut menangis, sedih. Soalnya ini buat keluarga lah, anaknya masih sekolah juga, kan juga bingung,” kata Warti.
Buruh Sritex belum mendapat pesangon karena kurator masih melakukan penghitungan. Buruh berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memastikan hak-hak terpenuhi seiring datangnya Ramadan 1446 H.
Pemerintah siapkan antisipasi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut pemerintah mencari solusi terbaik untuk ribuan buruh Sritex yang di-PHK.
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan negara wajib memastikan hak-hak buruh dipenuhi, termasuk terkait pesangon dan jaminan sosial.
“Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat,” kata Noel dikutip dari Antara.
“Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur.”
Sementara itu, Menaker Yassierli menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan, kurator, serikat pekerja/buruh, dan dinas terkait mengenai PHK Sritex.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.