Sekolah Swasta Jabar Puas, Cabut Gugatan Setelah Mediasi PAPS dengan Pemprov

Posted on

Kesepakatan antara Sekolah Swasta dan Pemprov Jabar dalam Mengatasi Anak Putus Sekolah

Forum SMA/SMK swasta di Jawa Barat yang sebelumnya menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (rombel) melalui program PAPS telah mencabut gugatan setelah sepakat dalam proses mediasi. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui diskusi intensif di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Bandung, pada Senin 25 Agustus 2025.

Para penggugat, yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, dan Sukabumi, memutuskan untuk mencabut gugatan dengan register perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek sengketa tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Alex Edward, kuasa hukum organisasi sekolah swasta sebagai penggugat, menyatakan bahwa Disdik Jabar telah mengakomodasi sejumlah poin gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kesepakatan mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Langkah Jangka Pendek dan Panjang

Alex menjelaskan bahwa kesepakatan terdiri dari dua bagian, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, fokusnya adalah pada proses tracking (penelusuran) para lulusan SMP yang belum terdaftar atau melanjutkan pendidikan. Meski tidak sepenuhnya setuju dengan cara penerapan kebijakan, Alex menegaskan bahwa pihaknya mendukung program PAPS.

Sementara itu, dalam jangka panjang, sekolah swasta akan dilibatkan dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027. Alex juga menyebutkan bahwa gugatan akan dicabut dalam satu hingga dua hari ke depan. Terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Disdik Jabar akan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperpanjang pengisian data tersebut.

Keterlibatan Sekolah Swasta dalam Penanganan Anak Putus Sekolah

Salah satu poin utama kesepakatan adalah mekanisme penelusuran siswa SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah akan dimasukkan ke sekolah swasta. Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan dan evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.

Ketua Umum FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana mengungkapkan rasa puas atas kesepakatan yang tercipta. Ia berharap sinergi antara sekolah swasta dan Pemprov Jabar semakin baik, khususnya dalam penerimaan murid baru. Ade menekankan pentingnya memastikan anak-anak yang belum melanjutkan sekolah masuk ke sekolah swasta terlebih dahulu. Hal ini juga akan memudahkan perhitungan Dapodik untuk bantuan-bantuan yang diberikan.

Peran Tim Khusus dalam Penelusuran Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat. Kesepakatan terkait penelusuran siswa lulusan SMP yang belum mendapat sekolah akan diwujudkan melalui pembentukan tim khusus dari kedua pihak.

Berdasarkan data, saat ini ada 507.581 siswa di Jawa Barat yang belum tertampung di sekolah negeri. Mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Beasiswa dan Target yang Tepat Sasaran

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso menjelaskan bahwa selama ini, Pemprov Jabar telah mengucurkan beasiswa senilai Rp 623 miliar per tahun untuk memutus rantai putus sekolah. Namun, beasiswa ini dinilai tidak tepat sasaran karena jumlah siswa yang putus sekolah tidak berkurang.

Jutek menegaskan bahwa ke depan, beasiswa harus lebih tepat sasaran. Baik sekolah swasta maupun Pemprov Jabar sama-sama ingin memutus rantai anak putus sekolah.

Tiga Poin Perdamaian yang Dihasilkan

Terdapat tiga poin perdamaian yang disepakati oleh forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar. Pertama, sekolah swasta akan dilibatkan dalam program penanganan anak putus sekolah. Pemprov Jabar juga meminta sekolah swasta bertanggung jawab dan tidak melakukan pungutan, terutama saat menerima beasiswa.

Kedua, penelusuran siswa putus sekolah akan dilakukan bersama oleh Pemprov Jabar dan forum sekolah swasta. Ketiga, semangat kolaborasi ini diharapkan dapat memperbaiki potensi pendidikan yang ada di Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *