Sekolah Kedinasan dengan Persyaratan Lebih Fleksibel
Sekolah kedinasan di Indonesia tidak selalu memiliki persyaratan yang ketat. Ternyata, ada beberapa lembaga pendidikan yang memberikan peluang lebih besar bagi calon peserta yang mungkin tidak memenuhi standar fisik tertentu seperti tinggi badan atau kondisi mata. Dengan demikian, siswa kelas 12 SMA/SMK yang ingin melanjutkan studi ke sekolah kedinasan bisa mempertimbangkan opsi ini.
Kerapian Gigi Bukan Jadi Penentu Utama
Dalam hal kerapian dan kesehatan gigi, sebagian besar sekolah kedinasan tidak menjelaskan secara rinci ketentuan tersebut dalam persyaratan pendaftaran. Misalnya, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tidak mencantumkan aturan khusus terkait kerapian gigi, termasuk penggunaan behel atau tidak. Hal serupa juga berlaku di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) yang berada di bawah naungan BMKG. Sekolah ini tidak menetapkan kerapian gigi sebagai salah satu syarat utama bagi calon pendaftar.
Sementara itu, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS) juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai kerapian gigi dalam daftar persyaratannya. Namun, ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki kebijakan tersendiri terkait hal ini. Dalam salah satu talkshow resmi PTDI STTD, tim penguji kesehatan menjelaskan bahwa peserta dengan gigi gingsul tetap diperbolehkan mendaftar. Mereka menyebut, “gigi gingsul adalah variasi normal pada gigi.”
Meskipun demikian, tim kesehatan tetap akan menilai setiap kasus secara individual, dengan mempertimbangkan tingkat toleransi terhadap kondisi kerapian dan kesehatan gigi calon peserta. Di sisi lain, melalui salah satu unggahan di TikTok, Admin PKN STAN sempat menjawab pertanyaan warganet mengenai penggunaan behel. Dalam tanggapannya, Admin menjelaskan bahwa penggunaan behel diperbolehkan, “walaupun di PKN STAN mahasiswa masih boleh menggunakan behel, dengan catatan tidak mengganggu fungsi mulut itu sendiri yang menyebabkan mahasiswa terganggu saat proses belajar.”
Dengan demikian, faktor kerapian gigi bukan menjadi penentu utama dalam kelulusan seleksi sekolah kedinasan, selama kondisi gigi tidak menyebabkan penyakit kronis maupun gangguan fungsi.
Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan
- Politeknik Statistika STIS
Sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS) ini juga dikenal memiliki persyaratan yang cukup fleksibel, terutama dalam hal kondisi fisik. Berbeda dengan beberapa sekolah kedinasan lain, lembaga ini tidak menetapkan batas tinggi badan minimum bagi para pendaftarnya, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa yang memenuhi kualifikasi akademik namun tidak memiliki postur tinggi tertentu.
Dari sisi kesehatan, calon peserta diwajibkan sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, serta bebas dari narkoba. Menariknya, untuk kondisi penglihatan, sekolah kedinasan BPS masih memberikan toleransi bagi pendaftar yang memiliki mata minus atau plus di bawah 6 dioptri, sehingga tetap memungkinkan bagi mereka yang berkacamata untuk mengikuti seleksi tanpa hambatan berarti.
- PKN STAN
Sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini dikenal memiliki persyaratan yang relatif lebih fleksibel dibanding beberapa sekolah kedinasan lainnya. Salah satu keunggulannya adalah tidak adanya syarat tinggi badan minimum bagi para calon pendaftar. Hal ini tentu menjadi peluang bagi siswa yang memiliki minat di bidang keuangan, tetapi tidak memenuhi kriteria fisik yang biasanya diberlakukan di sekolah kedinasan lain.
Selain itu, PKN STAN juga tidak menetapkan aturan ketat terkait kerapian gigi, seperti larangan menggunakan behel atau kewajiban memiliki gigi yang rata sempurna. Meskipun demikian, kondisi kesehatan gigi secara umum tetap akan diperiksa pada tahap tes kesehatan untuk memastikan pendaftar dalam keadaan sehat secara menyeluruh.
Adapun beberapa ketentuan lain yang tetap diberlakukan antara lain calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta tidak memiliki tato maupun tindik, kecuali jika tindik tersebut berkaitan dengan tradisi adat atau keyakinan agama.
Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus atau Berkacamata
-
Politeknik Statistika STIS
Sekolah kedinasan Badan Pusat Statistik (BPS) ini membolehkan pendaftar memiliki mata minus atau plus dengan ukuran maksimal 6 dioptri. -
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ini tidak mensyaratkan batas penggunaan kacamata bagi pendaftarnya di kondisi minus, plus, silinder, maupun batas kondisi buta warna. -
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Sekolah kedinasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ini membolehkan pendaftar memiliki kondisi mata minus hingga 4 dioptri mata silinder hingga 2 dioptri. Namun, sekolah ini mewajibkan pendaftar yang lols seleksi untuk melakukan operasi laser-assisted in situ keratomileusis (lasik) dengan biaya sendiri. -
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Sekolah kedinasan Badan Intelijen Negara (BIN) ini membolehkan pendaftar memiliki mata minus atau plus. Hanya saja ukuran maksimalnya 1 dioptri. -
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Sekolah kedinasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini memperbolehkan pendaftar bermata minus atau plus dengan ukuran maksimal 1 dioptri. Peminat Poltek SSN dengan kacamata silindris maupun buta warna tidak dapat mendaftar.
Berikut daftar sekolah kedinasan di Indonesia yang bisa dipilih siswa kelas 12 SMA/SMK yang tahun depan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan:
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG BMKG)
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS)
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN)
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri)
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN)
- Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
- Sipencatar Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Poltekpin Kemenkumham
