Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit,Cair Mulai Rabu Besok

Posted on

– Para mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo yang terkena PHK massal akan segera menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun, total keseluruhan uang JHT ditaksir lebih dari Rp129 miliar.

Setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT sesuai dengan masa baktinya di Sritex.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

, Selasa, (4/3/2025).

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda.

Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.

“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kerjaannya juga berbeda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya menunggu,” kata dia.

“Dia minta kami untuk mengecek kembali setelah seminggu untuk memastikan uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing,” katanya.

Setiap hari, tim tersebut akan melayani sekitar 1.000 orang.

Skema itu diharapkan dapat menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

“Kami membatasi 1.000 orang untuk menyelesaikan tugas selama 10 hari di Sritex nanti. Jadi, dengan total karyawan 8.371, saya yakin bisa menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 10 hari,” kata Teguh.

“Kita targetkan agar jaminan hari tuanya bisa cair sepenuhnya sehari lebih awal dari Hari Raya,” ujarnya.

Teguh menegaskan bahwa layanan tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai lama Sritex melalui Satuan Tugas (Satgas) Sritex yang dipimpin oleh Direktur Utama Sritex Group, Supartodi.

“Secara teknis daftar, siapa yang mendapatkan giliran pertama yang ditentukan adalah dari Tim Satgas,” kata dia.

“Kemudian kami menyediakan layanan ini secara bersama-sama. Jadi kami meminta semua pekerja yang dulunya bekerja di Sritex untuk mengajukan melalui Satgas. Ini adalah himbauan dari Satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex,” lanjutnya.

Teguh menambahkan, semua pekerja diarahkan untuk semua program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kalau untuk JKP itu kan harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu,” kata dia.

Pengumpulan dokumen oleh Sritex sendiri telah dimulai sejak Sabtu (1/2/2025).

Ekspatriat Sritex harus mengumpulkan dokumen seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nomor Id Card dan fotokopi Buku Tabungan.

“Hari ini pengurus JHT mengumpulkan data. Mendengar bulan Maret 2025 akan cair, tapi saya masih belum tahu tentang kapannya,” ujar Wiwid Susilo, karyawan Departemen Weaving Sritex.


Kata Kurator PT Sritex Seputar Pesangon

Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjamin pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

Nurma menegaskan bahwa gaji pesangon para mantan karyawan Sritex juga akan dibayarkan.

Dia menambahkan bahwa saat ini proses pembayaran hak-hak tersebut masih berlangsung.

Proses pengangkatan atau pemberian pesangon kepada mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo akan berlangsung lama.

Pasalnya, proses likuidasi atau proses penghancuran aset harus dilakukan secara bertahap.

Saya tidak dapat menemukan teks asli untuk di-parafrasing.

Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset mereka.

Kita sudah tahu, menurut aturan yang ada, pemberesan pailit itu yaitu insolvency pada tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis memiliki hak dua bulan untuk mengeksekusi, katanya saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).

PT Sritex hingga Februari 2025 mencatat memiliki 22 kreditur yang terpisah.

Dia menjelaskan, kurator juga akan membuat daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelah itu, akan ada appraisal yang ditetapkan oleh pengadilan, lalu dilanjutkan dengan lelang aset.

“Saya berharap semoga proses ini berlangsung dengan cepat. Karena, seperti diketahui, pemberhentian kredit bermasalah memberikan hak kepada kreditor untuk melakukan eksekusi dalam waktu dua bulan. Setelah itu, ada proses apresiasi, baru dilanjutkan dengan lelang. Lelang ini kita tidak tahu bagaimana hasilnya,” katanya.

Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait terkait pesangon.

“Kami akan membicarakan dulu dengan tim kurator empat orang tersebut, dan kita juga akan berbicara dengan pihak lain yang terkait, serta dengan karyawan itu sendiri. Kami akan memperhatikan semua hal ini,” katanya.

Tetapi demikian, pihak tersebut menyatakan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh haknya.

“Insya Allah kami akan memberikan semua itu. Kami akan membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan yang lainnya. Karena kami adalah kurator empat orang, bukan hanya saya sendiri. Saya juga akan menyampaikan hal ini kepada yang lain. Jadi, masalah pesangon saya belum bisa memberikan keputusan sendiri,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini proses pembayaran hak-hak tersebut sudah berjalan.

“Kurator akan berkomitmen membayarkan hak-hak dari buruh, di mana di dalamnya termasuk hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma.

“Saat ini saya sedang dalam proses mendaftar tagihan,” katanya.

google news

Whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *