Layanan Samsat Keliling: Memudahkan Pemilik Kendaraan dalam Pembayaran Pajak
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi masyarakat, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu layanan yang disediakan oleh Samsat adalah Samsat Keliling, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang tinggal jauh dari pusat layanan.
Layanan Samsat Keliling berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat. Di sini, hanya tersedia layanan pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Pelayanan ini dilakukan secara langsung di dalam kendaraan yang datang ke lokasi pemilik kendaraan, sehingga memberikan kemudahan tanpa perlu melakukan perjalanan jauh.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- Buku Pendaftaran Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir (yang telah divalidasi oleh SKPD)
Dengan persyaratan tersebut, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Berikut ini adalah informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang pada Rabu, 6 Agustus 2025:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi
Lokasi: Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
Waktu: Pukul 09.00-12.00 WIB
Setiap akhir bulan, semua layanan Samsat baik Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet hanya buka hingga pukul 11.00 WIB. Selain Samsat Keliling, layanan pajak tahunan juga bisa dilakukan di Samsat Induk yang berada di Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Jadwal layanan di Samsat Induk:
– Senin sampai Jumat: 08.00-14.00 WIB
– Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Selain itu, ada lima Samsat Outlet yang menyediakan layanan serupa, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani. Jadwal layanan di Samsat Outlet:
– Senin sampai Jumat: 08.00-14.00 WIB
– Sabtu: 08.00-11.00 WIB
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi
Waktu: Pukul 09.00-13.00 WIB
Selain itu, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi telah pindah lokasi ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan. Ada juga Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB.
Samsat Outlet Cibarusah berlokasi di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi yang sama, yaitu Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB.
3. Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Lokasi:
– Samsat Keliling 1: Perempatan Pagadungan Tempuran
– Samsat Keliling 2: Kawasan Industri Surya Cipta
Waktu: Pukul 09.00-12.00 WIB
Di wilayah Karawang, layanan pajak tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek, Samsat Outlet BJB Rengasdengklok, dan Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.
Selain itu, Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha, juga memberikan layanan seperti Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.
