Judul Buku: Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Penulis: Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Zahra Cintana
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Tahun Terbit: Oktober 2025 | 182 halaman | ISBN: 978 623 5031 354
Buku Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia dan Beberapa Negara Asia disusun secara sistematis dan runtut. Bab 1 membahas fondasi konseptual mengenai kekayaan intelektual dan keterkaitannya dengan kredit perbankan. Pada bab ini, pembaca diajak memahami kekayaan intelektual sebagai hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi serta dapat diperlakukan sebagai objek hukum dan aset yang bernilai. Bab 2 mengulas secara khusus pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia, dengan menempatkan regulasi ekonomi kreatif sebagai kerangka utama pembentukan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif.
Selanjutnya, Bab 3 hingga Bab 8 menyajikan kajian komparatif praktik pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sejumlah negara Asia, yakni Singapura, Jepang, Korea, Cina, Malaysia, dan Vietnam. Setiap bab tidak hanya memaparkan kerangka regulasi dan kebijakan, tetapi juga menjelaskan peran lembaga keuangan, skema penjaminan, mekanisme penilaian kekayaan intelektual, serta dukungan negara dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan. Sistematika ini memberi gambaran menyeluruh mengenai variasi pendekatan dan tingkat kematangan ekosistem pembiayaan di masing masing negara.
Secara substantif, buku ini menempatkan kekayaan intelektual sebagai inti dari pengembangan ekonomi kreatif. Kekayaan intelektual dipahami bukan sekadar perlindungan hukum atas karya, tetapi sebagai intellectual capital yang mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi melalui lisensi, komersialisasi, dan pemanfaatan lintas sektor. Dalam konteks industri kreatif, hak cipta, merek, paten, dan desain industri menjadi aset tidak berwujud yang memiliki potensi ekonomi jangka panjang apabila dikelola secara tepat.
Pembahasan mengenai kredit dan pembiayaan menempati posisi penting dalam buku ini. Penulis menjelaskan bahwa monetisasi kekayaan intelektual membutuhkan dukungan permodalan yang memadai, sementara sistem perbankan konvensional masih menghadapi tantangan dalam menilai dan menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan. Melalui pemaparan regulasi, praktik perbankan, serta perbandingan lintas negara, buku ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sangat bergantung pada sinergi antara hukum, lembaga keuangan, penilai kekayaan intelektual, dan kebijakan negara.
Kekuatan analisis buku ini diperkuat oleh latar belakang penulisnya, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., akademisi dan praktisi hukum yang memiliki kepakaran di bidang kekayaan intelektual dan hukum bisnis. Penulis merupakan dosen, notaris, serta aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kajian kebijakan hukum. Pengalaman akademik dan praktik yang panjang tercermin dalam gaya penulisan buku ini yang argumentatif, berbasis regulasi, namun tetap kontekstual dengan realitas ekonomi kreatif Indonesia dan kawasan Asia.
Contoh Kasus
Pembiayaan hak cipta di Korea Selatan berkembang sebagai bagian integral dari strategi nasional pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong ekonomi berbasis pengetahuan. Hak cipta diposisikan bukan sekadar instrumen perlindungan hukum atas karya kreatif, melainkan sebagai aset ekonomi yang dapat dinilai, dijaminkan, dan dikelola secara finansial. Dalam konteks ini, karya di bidang musik, film, drama, animasi, perangkat lunak, hingga konten digital menjadi sumber nilai yang berkelanjutan melalui skema lisensi, royalti, dan distribusi lintas platform.
Kerangka hukum Korea Selatan memberikan dasar yang relatif jelas bagi penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan pembiayaan. Melalui Act on Security over Movable Property and Claims, hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta dapat dijadikan bagian dari perjanjian jaminan sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan dan penilaian. Pendekatan ini memungkinkan lembaga keuangan untuk mengamankan kepentingannya secara hukum, sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku industri kreatif yang tidak memiliki aset fisik konvensional.
Dalam praktiknya, pembiayaan hak cipta di Korea Selatan didukung oleh ekosistem penilaian dan mitigasi risiko yang relatif matang. Lembaga penilai kekayaan intelektual berperan penting dalam menentukan nilai ekonomi hak cipta berdasarkan proyeksi pendapatan, reputasi pasar, dan potensi komersialisasi global. Skema ini banyak dimanfaatkan oleh industri K pop, film, dan konten digital yang memiliki arus pendapatan berulang dan pasar internasional yang kuat.
Digitalisasi turut memperkuat pembiayaan hak cipta di Korea Selatan. Pertumbuhan platform streaming, e commerce konten, serta analitik data real time memungkinkan pengukuran kinerja ekonomi hak cipta secara lebih akurat. Bagi perbankan dan investor, transparansi data konsumsi dan pendapatan konten menjadi dasar penting dalam menilai kelayakan pembiayaan.
Peran negara tetap signifikan dalam menjaga keberlanjutan sistem ini. Pemerintah Korea Selatan tidak hanya menyediakan regulasi, tetapi juga mendorong integrasi pembiayaan hak cipta dengan kebijakan inovasi, riset, dan kepatuhan ESG. Dengan demikian, pembiayaan hak cipta tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi jangka panjang yang menempatkan kreativitas dan inovasi sebagai sumber utama pertumbuhan. (Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University)
