Rencana Penyederhanaan Nilai Rupiah Kembali Muncul
Pemerintah Indonesia kembali mengangkat wacana penyederhanaan nilai rupiah, yang dikenal sebagai redenominasi. Tujuannya adalah untuk menghapus tiga angka nol dari nominal uang, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat citra rupiah.
Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. PMK tersebut menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Target utama dari kebijakan ini adalah penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2026–2027.
Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai Uang
Banyak masyarakat masih menganggap redenominasi sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Padahal, dua hal ini berbeda. Redenominasi hanya menyederhanakan angka nominal tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tetap sama.
Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah membahasnya sejak 2010, bahkan sempat menyiapkan draf RUU pada 2013. Namun, pembahasan terhenti karena menunggu momentum ekonomi dan kesiapan regulasi.
Tahapan Pelaksanaan Redenominasi
Redenominasi membutuhkan tahapan panjang agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun kebingungan di masyarakat. Proses ini mencakup sosialisasi publik, pencetakan uang baru, periode transisi uang lama dan baru, serta penarikan bertahap uang lama dari peredaran. Diperkirakan proses ini memakan waktu beberapa tahun.
Meski sudah masuk rencana strategis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Kementerian Keuangan hanya menyiapkan kerangka regulasinya.
Fokus pada Landasan Hukum
Saat ini, fokus pemerintah adalah menyelesaikan landasan hukum melalui penyusunan RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung paling lambat pada 2027. Penanggung jawab program ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, yang ditugasi menyiapkan seluruh kerangka regulasi pada 2026.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menafsirkan redenominasi sebagai kebijakan pemotongan nilai uang. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini murni untuk efisiensi dan memperkuat kredibilitas rupiah, bukan untuk menekan daya beli rakyat.
Persiapan Jangka Panjang
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Perry, saat ini BI masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah saja, tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan. “Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama,” tegasnya.
Dampak Riil di Masyarakat
Pengamat perbankan Ryan Kiryanto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif kepada masyarakat selama pemerintah bisa menjalankan sosialisasi dengan baik. Penyederhanaan nilai mata uang misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
“Jadi tidak ada pengaruh apa-apa ke masyarakat. Yang penting sebelum itu betul-betul diperlakukan harus ada semacam masa ujian coba ke masyarakat. Atau sosialisasinya internalisasi ke masyarakat harus digencarkan,” kata Ryan saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Ryan mengingatkan bahwa hal terpenting sebelum kebijakan ini diterapkan adalah sosialisasi yang masif. Pemerintah perlu memberi waktu masyarakat untuk memahami perubahan tersebut.
Antisipasi Inflasi
Di sisi lain, Ryan menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memicu inflasi. Namun, ia mengingatkan bahwa ada risiko jika masyarakat merasa harga “murah” karena nominal berkurang. Misalnya, harga kopi sebelumnya Rp20.000 dan setelah redenominasi menjadi Rp20 (setara Rp20.000). Pedagang bisa merasa angka Rp20 terlalu kecil dan menaikkan jadi Rp25 (padahal setara Rp25.000), sehingga terjadi kenaikan harga riil akibat persepsi.
Menurut dia, pemerintah bersama Bank Indonesia dan kementerian terkait sudah memiliki langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga di pasar. “Nah, ada orang dulu mengkhawatirkan ini pasti akan berdampak ke inflasi, saya rasa tidak. Karena apa begitu kebijakan yang baru dirilis, pasti saya yakin Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian-Kementerian yang lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sudah akan antisipasi bagaimana menstabilisasi harga di pasar jadi gak ngaruh,” tegas dia.
Negara Lain yang Belum Menerapkan Redenominasi
Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan redenominasi rupiah. Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan redenominasi mata uang.
