Roy Suryo Tantang Ijazah Gibran: Ini Bukan Candaan Srimulat

Posted on

Persoalan Ijazah Gibran Rakabuming dan Kritik dari Roy Suryo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, mengungkapkan keheranan terhadap ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimiliki Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming. Ia menyebutkan bahwa proses pengakuan ijazah tersebut terasa seperti lelucon atau dagelan Srimulat.

Dalam sebuah dialog di acara Kompas Petang, Roy Suryo menyoroti temuan yang menarik mengenai ijazah Gibran. Ia menjelaskan bahwa ada gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan SH, MH, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berisi permintaan agar Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan untuk jabatan Wakil Presiden.

Menurut Roy Suryo, dalam pendaftaran Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mencantumkan bahwa dirinya pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS) di Singapura selama dua tahun. Namun, hingga kini belum ada bukti jelas tentang ijazah SMA yang diperolehnya dari sekolah tersebut.

“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA nya Gibran itu mana? Kan dia katanya, dalam berkas, ini berkas resmi lho ya, yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” ujar Roy Suryo.

Setelah masa belajarnya di OPSS, Gibran kemudian masuk ke University of Technology Sydney (UTS). Roy Suryo menegaskan bahwa UTS bukanlah institusi pendidikan biasa, melainkan lebih mirip dengan kursus. Dalam lampiran berkas pendaftaran Gibran, disebutkan bahwa ia menghabiskan tiga tahun di sana, padahal kenyataannya hanya enam bulan.

“Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institut, nggak. Itu hanya kayak kursus,” tambah Roy Suryo. Ia juga menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut.

Selanjutnya, Dirjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah Gibran menjadi setara dengan SMK. Menurut Roy Suryo, hal ini terasa aneh dan seperti lelucon. “Ini kan dagelan Srimulat. Jadi artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggi, tiba-tiba dapat ijazah SMK. Ini kan aneh.”

Ia juga menyoroti bahwa penyetaraan ijazah Gibran terjadi pada tahun 2019, meskipun ijazahnya dikeluarkan pada tahun 2006. “Ini kan guyonan lagi ini, apa-apaan ini, ijazah tahun 2006 disetarakan tahun 2019,” kata Roy Suryo.

Gugatan Perdata terhadap Gibran

Gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal telah memicu perdebatan mengenai kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025) ditunda karena adanya keberatan dari penggugat terkait kuasa hukum yang mewakili Gibran.

Subhan menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ia juga menyatakan bahwa KPU tidak berwenang menentukan apakah pendidikan di luar negeri setara dengan SMA di dalam negeri. Menurut Subhan, definisi tamatan SLTA atau SMA dalam UU Pemilu hanya merujuk pada sekolah yang berada di Indonesia.

Sidang ini akan kembali digelar pada pekan depan, yaitu pada Senin, 15 September 2025. Hakim Budi Prayitno sepakat dengan penggugat, sehingga sidang ditunda agar Gibran dapat melengkapi surat kuasanya.

Berdasarkan informasi dari laman KPU, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007. Meski demikian, Subhan tetap mempertanyakan validitas ijazah tersebut.