Penyelidikan Terkait Ijazah Jokowi Dihentikan
Pengaduan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh Prof. Eggi Sudjana, melalui TPUA, akhirnya mendapat keputusan dari Bareskrim Polri. Setelah berbagai proses penyelidikan yang cukup panjang, kini penyelidikan ini resmi dihentikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto, dengan tanggal 25 Juli 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan, telah dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bareskrim menilai bahwa data yang diberikan oleh TPUA bersifat sekunder, bukan data primer. Hal ini menjadi dasar utama untuk menghentikan penyelidikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.
Pemeriksaan Jokowi dan Penyitaan Dokumen
Setelah keputusan penghentian penyelidikan, Jokowi juga menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik. Jokowi membawa beberapa dokumen ijazah asli, mulai dari jenjang SD hingga S1. Namun, setelah pemeriksaan selesai, dokumen-dokumen tersebut disita oleh penyidik.
Menurut Jokowi, dua dokumen yang disita adalah ijazah asli saat ia lulus dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa penyidik melakukan penyitaan ijazah S1 dan SMA miliknya. “Ya juga sudah dilakukan tadi, penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga diperiksa bersama dengan sejumlah saksi lain yang dipanggil oleh penyidik. Menurutnya, ada sekitar 10 saksi yang diperiksa bersamanya pada hari itu. “Iya tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi yang juga diperiksa, ada 10 plus saya berarti 11,” tambahnya.
Pertanyaan yang Diajukan dan Tanggapan Jokowi
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa sebanyak 35 dari 45 pertanyaan merupakan pertanyaan ulangan yang pernah ia jawab dalam pemanggilan pertama di Mapolda Metro Jaya. Sementara 10 pertanyaan lainnya adalah pertanyaan baru. Ia menegaskan bahwa semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dijawab secara jujur tanpa ada penutupan informasi.
“Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu, sesuai dengan yang terjadi apa adanya,” kata Jokowi. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keterlibatan dirinya dengan kader PSI, Dian Sandi, yang pernah mengunggah potret ijazah S1 miliknya di media sosial.
Jokowi menjelaskan bahwa ia bertemu Dian Sandi saat ia bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 miliknya. Semua pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka oleh Jokowi.
Peran Bareskrim dalam Penyidikan
Wassidik Bareskrim, yang merupakan bagian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, memiliki tugas utama untuk mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim agar sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, Wassidik juga bertanggung jawab menganalisis laporan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja penyidik serta melakukan gelar perkara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.


