Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dan Keterlibatan Roy Suryo
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski berstatus tersangka, ia menyatakan tidak khawatir dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari. Proses penyidikan terhadap dirinya dan beberapa orang lain masih berlangsung.
Pencekalan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyelidikan. Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, pencekalan bertujuan agar penyidik dapat lebih mudah mengumpulkan bukti dan data terkait kasus tersebut. “Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 November 2025. Namun, masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Roy Suryo menyatakan bahwa tindakan ini tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. “Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ujarnya.
Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa perlu melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, alasan tersebut tidak mendesak. “Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, jadi gak perlu lah,” tuturnya.
Selain itu, Roy Suryo juga menyampaikan bahwa status tersangka belum tentu berarti menjadi terdakwa. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus diikuti secara benar. “Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ungkapnya.
Korban Aturan KUHAP Lama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Roy Suryo cs sebagai contoh korban aturan KUHAP lama. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai KUHAP baru jelang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Menurut Habiburokhman, banyak orang menjadi korban KUHAP orde baru, termasuk kelompok Roy Suryo.
“Menurut standar KUHAP baru, penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman. Ia menilai bahwa RUU KUHAP perlu segera disahkan agar proses hukum menjadi lebih adil dan transparan.
Roy Suryo juga menyindir terpidana inisial SM yang belum dieksekusi meskipun sudah enam tahun inkracht. “Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” tukas Roy.
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM). Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis KIP, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas. “Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email. Namun, Rospita tetap mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” jawab perwakilan Polda Metro Jaya. Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya. Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.
