Penggeledahan di Rumah Gubernur Kalimantan Barat Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Pontianak, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Selain rumah Ria Norsan, penyidik juga mengunjungi rumah dinas Bupati Mempawah yang saat itu ditempati oleh istri Norsan, Erlina. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN.
Barang Bukti dan Rekaman CCTV
Dari hasil penggeledahan, tim KPK menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta rekaman CCTV. Salah satu rekaman menampilkan aktivitas pemindahan koper di rumah pribadi Norsan pada Kamis (25/9/2025). Menanggapi temuan tersebut, Norsan menegaskan bahwa koper yang dipindahkan hanya berisi pakaian bekas untuk disumbangkan.
Proyek yang terlibat adalah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam serta Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Diduga, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang besar.
Indikasi Penyimpangan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan indikasi penyimpangan muncul saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah dua periode (2009–2014 dan 2014–2018). Ia menegaskan bahwa proyek tidak bisa langsung berjalan tanpa sepengetahuan kepala daerah.
Skema Dugaan Korupsi
KPK menduga terdapat berbagai modus dalam kasus ini, antara lain:
– Mark up anggaran saat pengadaan maupun pelaksanaan proyek
– Penentuan pemenang tender yang diatur oleh Pokja Pengadaan
– Pencairan dana tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan
– Laporan teknis yang dimanipulasi serta dokumen fiktif
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka:
– Abdurrahman (A): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– Idi Syafriadi (IS): Ketua Pokja Pengadaan
– Lutfi Kaharuddin (LK): Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta
Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening atas nama Ria Norsan. Pada Agustus lalu, ia sempat diperiksa sebagai saksi selama 12 jam.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Pemeriksaan saksi tambahan, termasuk sembilan PNS dan pihak terkait teknis DAK, kembali dilakukan di Mapolda Kalbar pada Senin (29/9/2025). Langkah serupa sebenarnya sudah dilakukan pada April 2025, ketika KPK menggeledah 16 titik di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Saat itu, sejumlah dokumen proyek serta perangkat elektronik turut diamankan. Semua barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski sudah ada temuan signifikan, status hukum Ria Norsan maupun istrinya hingga kini masih sebagai saksi. KPK menegaskan status dapat berubah jika alat bukti mencukupi.
Harta Kekayaan Ria Norsan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ria Norsan pada 10 April 2025, ia memiliki total harta sebesar Rp33,2 miliar. Berikut rinciannya:
Data Harta
Tanah dan Bangunan: Rp18.469.018.000
Termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi seperti Pontianak dan Sleman.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp330.000.000
Termasuk mobil Honda CR-V, Toyota Avanza, dan Toyota Kijang Pick Up.
Harta Bergerak Lainnya: Rp479.785.300
Surat Berharga: Rp—-
Kas dan Setara Kas: Rp5.466.261.737
Harta Lainnya: Rp8.500.000.000
Sub Total: Rp33.245.065.037
Hutang: Rp—-
Total Harta Kekayaan (I-II): Rp33.245.065.037