Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Melalui DPRD Terus Berjalan

Posted on

Pemerintah dan DPR Sepakat Tidak Bahas RUU Pilkada Tahun Ini

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama antara pimpinan DPR dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR-RI, Senin (19/1/2026). Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa fokus pembahasan legislasi saat ini hanya pada revisi UU Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. Ia menegaskan bahwa penegasan ini diperlukan untuk menghindari polemik publik terkait kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan.

“Penegasan ini penting agar tidak ada masyarakat yang terus-menerus menanyakan kapan RUU Pilkada akan dibahas. Jawabannya adalah bahwa RUU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Sementara itu, Dasco juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi tahun ini. “Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Isu Pilkada Dipilih DPRD Terus Mengemuka

Meski RUU Pilkada tidak menjadi prioritas, isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap ramai dibicarakan. Wacana ini tidak datang dari masyarakat sipil, tetapi dari partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Contohnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa telah ada kajian yang mendukung penggunaan DPRD sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah.

Partai Gerindra, yang merupakan partai penguasa, juga menyatakan dukungan terhadap wacana ini. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan bahwa partainya mendukung upaya pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Demokrat juga mengikuti arah ini. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa partai ini siap mendukung sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai ketentuan UUD 1945.

Perlu Pengawasan dari Masyarakat

Meski pemerintah dan DPR memastikan tidak membahas RUU Pilkada tahun ini, pengajar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa masyarakat harus tetap mengawal isu ini. Ia mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah memisahkan pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada.

Menurutnya, UU Pilkada seharusnya menjadi bagian dari UU Pemilu karena keduanya saling terkait. Ia menilai bahwa keputusan DPR dan pemerintah justru menunjukkan adanya pemisahan rezim pemilu dan pilkada.

Herdiansyah juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kekuatan untuk mengubah keinginan elite politik. Ia merujuk pada peristiwa 2014, ketika tekanan publik berhasil mengubah kebijakan pemilihan kepala daerah.

Ia menyarankan agar publik tetap waspada dan mengawasi perkembangan wacana ini. Jika respons publik melemah, maka kemungkinan besar wacana pilkada dipilih DPRD akan terus berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *