Tanggapan Wakil Gubernur Banten terhadap Kritik terhadap BUMD
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, memberikan respons terkait pernyataan Komisi III DPRD Banten mengenai keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak memberikan keuntungan. Menurutnya, membubarkan BUMD bukanlah langkah yang mudah dilakukan.
“Engga gampang membubarkan. Kalau mau dibubarkan kerugiannya,” ujar Dimyati saat berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Senin 25 Agustus 2025.
Meski demikian, ia setuju bahwa BUMD seharusnya mampu memberikan keuntungan. Namun jika BUMD bermasalah, menurut Dimyati, sebaiknya terlebih dahulu diperbaiki.
“Yang penting BUMD itu lebih banyak ke profit dan sosial. Kalau perusahaan ini rugi ya buat apa, tapi tetap harus diperbaiki,” katanya.
Saat ini, pemerintah provinsi lebih memilih untuk membenahi BUMD yang dianggap bermasalah. Salah satu contohnya adalah PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Upaya pembenahan dilakukan dengan menempatkan orang baru dari birokrat sebagai pimpinan BUMD tersebut.
Dimyati menjelaskan, kini PT Agrobisnis Banten Mandiri dipimpin oleh Babar Suharso sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Diketahui, Babar juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Selama masa jabatannya, Babar ditugaskan untuk melakukan inventarisasi masalah di BUMD tersebut.
“Plt Direktur ABM yang tadinya saudara Yoga menjadi saudara Babar. Nanti kita cek lagi yang lainnya. Maka tadi ABM bermasalah, kita pasang dari birokrat dulu Plt, coba lihat persoalannya apa? Plt engga sampai setahun, nanti kalau inventarisir masalahnya sudah, persoalannya sudah kelihatan, dimana invoicenya, tagihannya dimana, terus utangnya dimana, barangnya dimana,” jelasnya.
Sebelumnya, anggaran untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri ditahan karena dinilai bermasalah. Kebijakan ini masih berlaku hingga saat ini.
“Sementara di-hold dulu sebelum pak Babar minta dibuka. Intinya sudah mulai kita minta ada progres yang bagus. Kita ingin coba diperbaiki dulu,” jelas Dimyati.
Kritik dari Komisi III DPRD Banten
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Mansur, menyampaikan kritik terhadap keberadaan BUMD milik Pemprov Banten. Ia menilai bahwa BUMD yang tidak memberikan keuntungan sebaiknya dibubarkan.
“Kalau BUMD-BUMD yang lain, kalau pelayanan ke masyarakat misalnya dalam bentuk apa, untung juga engga ya ngapain dipertahankan,” ujar Mansur.
Menurut Mansur, Komisi III sering memanggil BUMD milik Pemprov Banten untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan mereka. Hasilnya, belum ada kontribusi nyata baik kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Belum ada nilai manfaat yang tadi saya sebutkan. Bagaimanapun BUMD ini harus bisa memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Kontribusi ini pertama bisa dalam bentuk PAD bisa juga dalam bentuk pelayanan kepada warga masyarakat di Banten. Kalau tidak ada diantara dua manfaat itu ya buat apa keberadaan BUMD itu,” katanya.
Mansur bahkan berpendapat bahwa BUMD yang tidak memberikan manfaat sebaiknya dibubarkan. “Bahkan kalau misalnya BUMD itu rugi dari sisi usahanya dan akan merepotkan pemerintah daerah. Lebih baik di bubarkan saja,” ujarnya.
Penilaian atas BUMD di Banten
Diketahui, ada beberapa BUMD milik Pemprov Banten, seperti PT Jamkrida Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri, dan Bank Banten. Mansur menilai hanya Bank Banten yang memiliki orientasi yang baik.
“BUMD ini harus diperbaiki semuanya lah ya. Kinerjanya, kemudian manajemennya. Tarohlah kalau Bank Banten contohnya ada fungsinya, karena sebuah pemerintah ya harus punya bank pembangunan daerah, pelayanan keuangan,” katanya.
Kedepannya, Bank Banten diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap PAD Pemprov Banten.
“Sekarang sudah ada profit, sedikit demi sedikit, mudah-mudahan nanti jadi besar dan kedepan bisa memberikan PAD,” harapnya.