Respon Kapolres Sidrap soal Operasi Militer yang Menangkap 40 Orang Passobisi

Posted on


, SIDRAP –

– Sejumlah 40 tersangka dugaan penipuan dan passobis berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diamankan oleh Denintel Kodam XIV Hasanuddin.

Jaringan pasobis Sidrap tersebut diketahui dan disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada hari Jumat (25/4/2025).

Pembongkaran skandal itu semakin merusak imej wilayah Bumi
Nene’ Mallomo
.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong tetap bersikukuh bermurah mulut mengenai pengungkapan jaringan sobis di wilayah Sidrap.

Menurutnya, tim mereka sedang berusaha keras untuk menerapkan hukum di daerah Sidrap pada saat ini.

“Gakkum terus kami perkuat,” katanya dalam pesan setelah diverifikasi.

Fantry menyatakan bahwa timnya tidak hanya berfokus pada kasus sobis.

Namun menurutnya, segala bentuk kejahatan di Sidrap juga mendapatkan perhatian serius.

“Tentunya tidak hanya penipuan online (sobis), semua bentuk kejahatan yang terjadi juga mendapatkan perhatian serius dalam penegakan hukum sesuai undang undang,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku berani mencatut nama petinggi Kodam XIV Hasanuddin untuk melakukan penipuan.

Metode tersebut dipakai oleh si pembohong untuk memperdaya orang yang dituju sebagai korban potensialnya.

Tindakan kriminal tersebut berhasil dibongkar oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin.

Warga yang menjadi korban kemudian melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kodam XIV Hasanuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto ketika mengumumkan kasus tersebut di markas Denintel Kodam XIV Hasanuddin, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada hari Jumat, 25 April 2025.

“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 24 April 2025, diawali adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam XIV Hasanuddin,” kata Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto.

“Hal ini tentunya sangat merugikan  institusi TNI dan juga merugikan masyarakat,” sambungnya.

Adapun dasar penangkapan terduga pelaku, dijelaskan Gatot, sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berbunyi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maka personel kami dari Siber dan Timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Siber dan Intel Kodam XIV Hasanuddin, seperti yang disampaikan Gatot, akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dari para tersangka tersebut.

“Sesudah melakukan pelacakan, ternyata lokasi dari kelompok diduga bersalah diketahui ada di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.

Menurut Gatot, usia dari tersangka yang diduga berumur 40 itu diketahui sekitar 15 hingga 45 tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *