Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan sistem insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di bidang tertentu.
Kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi anggaran tahun 2025 untuk menjaga kemampuan membeli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pertimbangan yang tertuang dalam naskah tersebut, dikutip Senin (7/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi pegawai yang bekerja di beberapa sektor industri, termasuk kaki pensil, tekstil dan pakaian jadi, mebel, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini akan diberikan selama masa pajak mulai Januari hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemilik pekerjaan harus memiliki pelaku dalam sektor bisnis yang masuk dalam klasifikasi industri tertentu yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pegawai yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dengan penghasilan bersih tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp 500.000.