PasarModern.com – Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik yang berlaku untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan atau sama dengan Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Untuk diketahui, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Lantas, berapa tarif listrik per Januari 2026 tersebut?
Penjelasan Kementerian ESDM
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 tidak berubah sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” kata Tri melalui keterangan resmi yang diterima PasarModern.com, Kamis (1/1/2026).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dengan subsidi tetap diberikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tutur Tri.
Tarif listrik per 1 Januari 2026
Berikut ini tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh pelanggan mulai 1 Januari 2026:
- Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
- Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Beli token listrik Rp 100 ribu dapat berapa kWh?
Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku.
Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen.
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
- (Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
- Rumah tangga daya 900 VA
- (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
- (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.
- Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
- (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.
- Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
- (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.
