Remaja Bontang Hilang, Bansos Dihentikan, Penipuan Travel Umroh Meningkat

Posted on

Kasus Kehilangan Remaja Bontang dan Isu Penyalahgunaan Bansos di Kalimantan Timur

Seorang remaja berusia 15 tahun, Andi Syahrul Aditya, dilaporkan hilang setelah menghadiri konser musik di Stadion Bessai Berinta, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kalimantan Timur. Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam. Keluarga menyebutkan bahwa Syahrul keluar rumah setelah shalat Magrib bersama saudaranya. Namun, keduanya berpisah karena masing-masing membawa motor.

Menurut Anita, kakak korban, Syahrul menyatakan ingin menonton konser bersama temannya. Setelah konser selesai, Syahrul tidak pulang dan hingga kini belum ada kabar. Nomor telepon dan WhatsApp korban juga tidak bisa dihubungi, begitu pula dengan motornya yang raib.

Keluarga telah mencari informasi melalui teman-teman korban, tetapi tidak ada hasil. Syahrul dikenal sebagai anak yang baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Meski demikian, Anita sempat menceritakan bahwa adiknya pernah masuk rumah sakit akibat insiden dengan temannya di sekolah, namun masalah tersebut telah selesai secara damai.

Di tengah pencarian, keluarga menerima pesan WhatsApp dari Syahrul. Dalam pesan itu, Syahrul menyebut dirinya sedang dibawa seseorang dan akan dibawa ke Bali. “Tolong kakak, mau dibawa aku ke Bali sama orang lain. Motor ku enggak tahu di mana. Kakak minta tolong,” tulis Syahrul dalam pesannya.

Ciri-ciri korban:
– Usia 15 tahun
– Tinggi badan pendek
– Kulit sawo matang
– Hidung mancung
– Terakhir terlihat mengenakan baju hitam dan celana panjang levis abu-abu

Keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Selatan. Mereka berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadaan korban bisa segera menghubungi pihak keluarga atau melapor ke kepolisian terdekat.

Penghentian Penyaluran Bansos di Kalimantan Timur

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sekitar 300 ribu penerima manfaat, akibat adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk judi online. Dinas Sosial Kalimantan Timur menyebutkan bahwa judi online bukan satu-satunya faktor penyebab penghentian tersebut.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, penghentian bansos tidak hanya disebabkan oleh judi online, tetapi juga karena adanya perubahan mekanisme pendataan. Perubahan ini dari DTKS menjadi DTSEN. Banyak penerima yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima bantuan, setelah dilakukan verifikasi dan ground check, ternyata sudah berada dalam posisi yang tidak lagi berhak menerima bantuan.

Andi menjelaskan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa mereka sudah tidak layak mendapatkan bansos karena kondisi ekonomi yang telah membaik. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang keluar dari status penerima bansos seharusnya merasa bangga karena telah berhasil mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.

Dinsos Kaltim mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah penerima bansos di Kalimantan Timur yang terindikasi terlibat judi online. Namun, Kemensos telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lebih dari 600 ribu penerima terindikasi terlibat dalam judi online. Koordinasi ini dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah bertugas memastikan bantuan digunakan sesuai dengan tujuan pemberian.

Dua Jemaah Haji Samarinda Kena Tipu Travel

Dua orang calon jemaah haji dari Kota Samarinda batal ke Negara Arab Saudi, diduga ditipu oleh salah satu perusahaan travel umroh dan haji. Dua korban calon jemaah haji itu berinisial CD (47) dan SA (70) yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 usai mendaftar setahun sebelumnya.

Melalui kuasa hukum kedua korban, Muqsith An Naafi menjelaskan bahwa pada tahun 2019, kedua kliennya mendaftar di jasa perjalanan umroh dan haji dengan membawa uang Down Payment (DP) masing-masing Rp150 juta, total Rp300 juta dari total biaya keberangkatan 250 juta per orang.

Setahun usai mendaftar, di tahun 2020 ada Surat Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020, mengenai pembatalan pemberangkatan haji furoda, keduanya pun tidak diberangkatkan. Namun, kedua kliennya tidak mendapatkan informasi yang jelas dari perusahaan terkait keberangkatan sebagai calon jamaah haji.

Dua tahun kemudian, perusahaan jasa travel tersebut memberi informasi bahwa kliennya telah terdaftar sebagai haji furoda dan untuk keberangkatannya. Di tahun 2022, keduanya diminta agar melunasi sisa Rp 100 juta dari total biaya dari Rp250 juta per orang. Selain itu, ada pemberitahuan penambahan harga keberangkatan haji furoda sebesar Rp 300 juta, karena tidak ada kesepakatan awal.

Kedua korban tidak sanggup atas penambahan biaya tersebut dan meminta pengembalian dana yang telah disetorkan pada tahun 2019. Perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu mengembalikan dana secara penuh dan hanya sanggup mengembalikan 50 persen dari setoran awal.

Muqsith An Naafi mengatakan bahwa atas hal itu, keduanya kliennya telah ditipu dan ada tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh jasa travel haji dan umroh. Ia menduga adanya tindak pidana penipuan ataupun penggelapan. Berkembangnya perkara lebih ke Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dari perusahaan yang berdomisili di Samarinda.

Kasus ini telah dilaporkan pada 23 Juni 2025. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *