Pendekatan Persuasif dalam Relokasi Warga di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo
Relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Guna Tanah Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Rahayu Subekti. Ia menegaskan bahwa tujuan relokasi adalah untuk konservasi dan pemulihan fungsi lahan, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah.
Sebelumnya, alasan relokasi warga di kawasan TNTN adalah untuk memulihkan kembali fungsi lahan yang telah tergerus oleh perkebunan kelapa sawit ilegal dan permukiman masyarakat pendatang sejak 2014. Akibatnya, hutan yang seharusnya alami kini menyusut hingga mengancam kehidupan flora dan fauna, termasuk gajah Sumatra yang langka dan harus dilindungi.
TNTN memiliki luas mencapai 81.793 hektare, tetapi saat ini hanya tersisa seluas 12.561 hektare atau sekitar 15 persen kawasan hutan yang masih bisa difungsikan sebagai hutan alami. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat operasi penertiban dan pengamanan kawasan di TNTN.
Namun, pelaksanaan operasi penertiban ini membuat warga sekitar TNTN berdemo karena ada sebanyak 50.000 jiwa yang terdampak klaim kawasan hutan oleh pemerintah. Warga menolak relokasi dan mengklaim memiliki hak atas lahan, bahkan ribuan hektare lahan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, relokasi warga kawasan TNTN ini pun dinilai bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM karena mereka terancam kehilangan kehidupan layak, seperti hak tempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan terhadap anak.
Selain itu, banyak warga yang sudah menempati kawasan TNTN selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan secara sah, sehingga mereka merasa keberatan jika diminta pergi dari tempat tinggalnya.
Namun, menurut Rahayu, adanya relokasi itu tidak bisa secara otomatis bisa disebut sebagai pelanggaran HAM karena tujuannya adalah untuk konservasi demi memulihkan kembali fungsi lahan, termasuk juga untuk melindungi satwa-satwa langka di Sumatra, seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan tapir.
Pelanggaran HAM Bisa Terjadi Jika Ada Upaya Paksa
Menurut Rahayu, tindakan relokasi itu bisa disebut sebagai pelanggaran HAM jika memang ada upaya paksa yang dilakukan oleh pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, tidak ada kompensasi dan ganti rugi yang layak dari pemerintah untuk warga yang direlokasi.
“Tidak ada solusi hidup yang layak dan memadai gitu. Lalu kalau sampai juga dia mengakibatkan penderitaan dan juga kemiskinan bagi masyarakat yang direlokasi gitu,” paparnya.
Namun, apabila faktor-faktor tadi terpenuhi, kata Rahayu, maka upaya relokasi itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
“Jadi sebetulnya manakala ada solusi yang bisa untuk menuntaskan ganti rugi yang bermartabat, yang bisa menuntaskan ekonomi masyarakat yang dia hidupnya tidak akan turun istilahnya. Itu sudah berdasarkan pada hukum yang berlaku,” ucapnya.
Pemerintah Lakukan Pendekatan Persuasif
Terkait dengan relokasi ini, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan mengatakan bahwa mereka mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan.
Warga sekitar yang dimintai keterangan diberikan penjelasan mengenai status kawasan, alur penguasaan lahan, dan konsekuensi hukum dari kegiatan di dalam taman nasional. Sejumlah warga pun menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai melalui surat pernyataan.
Ditjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendekatan ini menegaskan bahwa negara tidak memburu masyarakat yang bersedia bekerja sama mengembalikan kawasan, melainkan memfokuskan penindakan pada pemilik lahan, pemodal, dan pihak yang menjadikan Tesso Nilo sebagai komoditas ilegal.
“Penegakan hukum di Tesso Nilo diarahkan untuk mengembalikan taman nasional ini sebagai rumah Domang dan kawanan gajah lainnya, bukan hamparan kebun sawit,” ungkapnya, dilansir .
Relokasi 394 KK pada Desember 2025
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, juga mengatakan bahwa dengan pendekatan persuasif, nantinya pada Desember 2025 sebanyak 394 Kartu Keluarga (KK) akan direlokasi ke lokasi yang sudah disiapkan. Dia menegaskan bahwa TN Tesso Nilo merupakan rumah bagi Gajah Sumatra sehingga perlu dijaga secara bersama-sama.
“Kami tau ada resistensi dari masyarakat namun dengan pendekatan persuasif selama 5 bulan terakhir, insyaAllah paling lambat pertengahan Desember kita akan mulai merelokasi teman-teman yang ada terutama di 31 ribu hektare di kawasan inti,” katanya, dilansir .
Warga Ngadu ke DPR
Pada September lalu, forum masyarakat, mahasiswa, hingga perwakilan desa dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bahkan menyampaikan keberatan terhadap relokasi warga dari kawasan TNTN kepada Komisi XIII DPR RI. Aliansi yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan itu menilai, kebijakan penataan kawasan TNTN berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar, terutama terhadap sekitar 50.000 warga yang mendiami tujuh desa di kawasan tersebut.
“Dampak TNTN di tujuh desa, sejarahnya ini sudah ada sejak dahulu masyarakat di situ. Lalu, 50 ribu jiwa mau hendak dikemanakan kalau pemerintah ingin merelokasi,” kata perwakilan aliansi, Wandri Putra Simbolon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Wandri mengatakan, selain ancaman relokasi, kondisi pendidikan anak-anak di dalam kawasan TNTN pun sangat memprihatinkan, karena masih banyak anak yang belajar di bawah pohon sawit imbas tidak tersedia fasilitas pendidikan yang layak.
“Dalam TNTN itu banyak pelanggaran, termasuk anak belajar di bawah (pohon) kelapa sawit itu benar, itu real adanya bukan hoaks,” ujarnya.
Sikap DPR terhadap Relokasi Warga
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan beberapa poin sikap resmi DPR yang juga mengacu pada temuan Komnas HAM, yakni menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar HAM. Selain itu, Komisi XIII juga mendesak agar Satgas PKH tidak melibatkan aparat TNI dan Polri secara langsung dalam penanganan konflik masyarakat dengan negara.
Mereka juga merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menangani dugaan pelanggaran HAM secara menyeluruh.
“Komisi XIII DPR RI juga akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025,” tuturnya.
