Reformasi Polri yang Terjebak dalam Bayang-bayang Institusi

Posted on

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian: Harapan atau Simbol Politik?

Pada 7 November 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Langkah ini dianggap sebagai tindakan strategis sekaligus simbolik dalam upaya memperbaiki kinerja dan citra Polri yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi krisis legitimasi. Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut komisi ini sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat reformasi kelembagaan Polri, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Namun, di balik jargon pembenahan yang digaungkan, muncul pertanyaan serius tentang arah dan makna reformasi yang sebenarnya ingin dicapai. Terutama jika dilihat dari komposisi anggota komisi yang terbentuk, yang didominasi oleh para mantan pejabat hukum dan kepolisian. Hal ini menimbulkan kritik terhadap komisi yang dinilai tidak cukup inklusif dan berpotensi menjadi forum untuk menjaga kepentingan internal.

Komisi ini diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Anggota lainnya termasuk Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; serta Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang kini menjadi penasihat presiden bidang keamanan.

Selain itu, ada nama Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini, serta para mantan Kapolri seperti Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Dari komposisi ini, terlihat dominasi para mantan petinggi di struktur penegakan hukum, sementara suara dari masyarakat sipil, akademisi independen, dan organisasi pengawas hak asasi manusia sangat minim.

Yang juga menjadi sorotan adalah bahwa tokoh-tokoh non-Polri yang masuk dalam komisi tidak memiliki rekam jejak panjang dalam reformasi institusional. Sebagian besar berasal dari latar belakang hukum dan pemerintahan, yang lebih banyak bergerak dalam ruang regulasi dan birokrasi, bukan dalam bidang perubahan kelembagaan atau transformasi sosial.

Tidak ada satu pun anggota yang berasal dari disiplin ilmu sosial, psikologi, atau komunikasi publik—padahal perspektif ini penting untuk memahami bagaimana persepsi masyarakat terhadap kepolisian terbentuk, serta bagaimana membangun kembali kepercayaan yang sudah lama tergerus.

Tanpa pandangan lintas disiplin, reformasi berpotensi berjalan hanya pada tataran administratif, bukan kultural dan sosial yang sesungguhnya justru menjadi inti persoalan Polri selama ini.

Mandat Komisi: Ideal tapi Sulit Dicapai

Secara resmi, komisi diberi mandat untuk meninjau ulang struktur organisasi Polri, mengevaluasi mekanisme rekrutmen dan promosi jabatan, memperkuat fungsi pengawasan internal, serta merumuskan langkah strategis agar Polri lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Namun, mandat yang tampak ideal tersebut akan sulit diwujudkan jika badan yang merumuskan reformasi tidak mencerminkan semangat pembaharuan yang inklusif. Reformasi institusional, apalagi di lembaga sekuat Polri, tidak bisa hanya dijalankan oleh para mantan pemain di dalam sistem yang hendak direformasi.

Dalam konteks demokrasi, reformasi kepolisian seharusnya merupakan proyek bersama antara negara dan masyarakat karena Polri adalah lembaga yang memegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Ketika kepercayaan publik terhadap Polri menurun akibat berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan berlebihan, atau penegakan hukum yang timpang, maka reformasi seharusnya berfokus pada pemulihan relasi antara kepolisian dan masyarakat.

Itulah sebabnya di banyak negara, komisi reformasi kepolisian diisi oleh kombinasi pejabat penegak hukum, akademisi, pakar tata kelola publik, aktivis hak asasi manusia, dan perwakilan komunitas sipil.

Kritik terhadap Komisi: Bukan Upaya Pembenahan Struktural

Kritik terhadap komisi ini terutama muncul dari kalangan akademisi dan pegiat reformasi hukum. Mereka menilai komisi dibentuk lebih sebagai mekanisme pengendalian terhadap Polri ketimbang upaya pembenahan struktural yang berpihak pada masyarakat. Komposisi yang didominasi mantan petinggi Polri membuatnya tampak seperti forum nostalgia internal, sulit membayangkan bagaimana mereka akan secara objektif meninjau ulang sistem yang pernah mereka bangun.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang serius. Reformasi lembaga seharusnya dilakukan dengan melibatkan pihak yang memiliki jarak kritis terhadap lembaga tersebut, bukan oleh mereka yang pernah menjadi bagian dari struktur kekuasaan di dalamnya.

Pelajaran serupa dapat dilihat dari pengalaman negara lain. Di Amerika Serikat setelah gelombang protes 2020, beberapa kota membentuk komisi independen yang melibatkan korban, komunitas sipil, dan akademisi untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Di Inggris lembaga pengawasan independen dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran aparat tanpa campur tangan dari kepolisian. Sedangkan di Kanada, komisi pengaduan sipil memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian federal.

Model seperti ini menunjukkan bahwa reformasi kepolisian bergantung pada keterlibatan masyarakat. Jika tidak, maka reformasi akan menjadi retorika kosong belaka.

Akar Masalah dan Kebutuhan Partisipasi Publik

Akar persoalan Polri terletak pada budaya kekuasaan dan lemahnya akuntabilitas. Selama dua dekade, Polri berkembang menjadi institusi yang kuat secara politik dan ekonomi, dengan jaringan patronase yang mendalam dan terselubung. Kekuatan ini membuat mekanisme pengawasan eksternal menjadi tumpul. Kasus pelanggaran serius yang melibatkan anggota sering kali berakhir tanpa akuntabilitas yang jelas.

Ketika publik menuntut perubahan, reformasi kemudian ditafsirkan sebagai pelatihan moral, bukan restrukturisasi kekuasaan. Kehadiran sejumlah mantan pejabat di komisi juga berpotensi menimbulkan bias kebijakan. Sebagian anggota masih memiliki hubungan dekat dengan jaringan internal dan politik di tubuh Polri. Dalam situasi seperti ini, independensi komisi akan sulit dijaga.

Rekomendasi bisa saja disesuaikan agar tidak mengganggu kepentingan kelompok tertentu, padahal inti dari reformasi adalah keberanian memotong rantai patronase dan menegakkan sistem meritokrasi yang nyata. Reformasi sejati hanya bisa dicapai jika masyarakat memiliki peran substantif dalam menentukan arah kebijakan.

Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, lembaga riset independen, dan universitas sesungguhnya penting untuk memastikan analisis dan rekomendasi berbasis data, riset, dan kepentingan publik. Selain itu perlu pula mekanisme pelaporan terbuka yang memungkinkan publik memantau kemajuan reformasi. Tanpa itu, reformasi hanya menjadi dokumen administratif yang berhenti di meja birokrasi.

Pelajaran dari Negara Lain

Pengalaman Korea Selatan dan Jepang dapat menjadi cermin bagi Indonesia. Kedua negara ini berhasil melakukan reformasi kepolisian melalui desentralisasi kewenangan dan penguatan kontrol sipil. Korea Selatan membentuk komisi yang mayoritas anggotanya berasal dari kalangan sipil setelah transisi demokrasi. Sedangkan Jepang menjalankan dewan pengawas publik setempat yang memastikan setiap keputusan kepolisian diawasi secara independen.

Model seperti ini menjadikan kepolisian bertanggung jawab kepada publik, bukan hanya kepada pemerintah pusat. Jika pemerintah ingin membangun Polri yang profesional dan dipercaya, maka pelajaran komparatif ini penting untuk diambil. Reformasi yang otentik menuntut keberanian membuka diri terhadap kritik dan partisipasi masyarakat.

Komisi seharusnya bukan ruang konsensus para purnawirawan dan mantan pejabat bidang hukum, melainkan forum lintas sektor yang merepresentasikan kepentingan publik. Profesor politik Francis Fukuyama pernah mengatakan bahwa institusi tidak akan mampu mereformasi dirinya sendiri tanpa akuntabilitas eksternal. Tanpa pengawasan publik, birokrasi cenderung mencari stabilitas, bukan perubahan.

Dalam konteks Polri, stabilitas sering kali berarti mempertahankan sistem lama yang memberikan kenyamanan bagi internal, tapi mengorbankan kepercayaan masyarakat. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin melakukan reformasi Polri, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki komposisi komisi, membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kalangan sipil, dan memastikan bahwa proses reformasi tidak dikendalikan sepenuhnya oleh mereka yang memiliki kepentingan di dalam mempertahankan status quo.

Reformasi kepolisian bukan tentang menjaga citra, melainkan tentang membangun ulang kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa dibangun dari dalam menara institusi yang tertutup. Dengan kata lain, publik akan kembali bertanya untuk siapa sebenarnya reformasi ini dilakukan, untuk kepentingan bangsa atau untuk kepentingan mereka yang dulu dan kini menguasai seragam cokelat. Semoga tidak demikian.