Reaksi Ashanty terhadap Laporan Mantan Karyawan
Baru-baru ini, penyanyi ternama Ashanty kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Perselisihan antara Ashanty dan Ayu tidak hanya berupa perbedaan pendapat, tetapi juga berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.
Ashanty akhirnya angkat bicara mengenai isu yang muncul. Dalam unggahan Instagram Story miliknya, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Ayu. Ia menilai bahwa pihak Ayu justru membuka aib dirinya sendiri. Ashanty mengklaim bahwa ia melaporkan Ayu atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar. Selain itu, ia juga membantah tuduhan perampasan aset yang diajukan oleh Ayu.
Ia menyatakan memiliki bukti video dan surat di atas materai yang menunjukkan bahwa Ayu dan suaminya bersedia menyerahkan sejumlah aset. Ashanty merasa semakin geram karena Ayu memunculkan tudingan tersebut. Ia berencana mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan Ayu dan kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
Laporan Polisi dari Ayu
Ayu Chairun Nurisa tidak hanya membuat satu laporan polisi, tetapi tiga laporan sekaligus terkait perselisihan dengan Ashanty. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Ayu, Steve. Menurutnya, ada tiga laporan polisi (LP) yang sudah dibuat, termasuk satu di Tangerang Selatan (Tangsel) dan dua di Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Ashanty diduga melakukan perampasan aset dan ilegal akses. Selain Ashanty, beberapa karyawan yang masih bekerja di bawah naungan penyanyi 41 tahun itu juga dilaporkan oleh Ayu. Steve menjelaskan bahwa dugaan perampasan aset dan ilegal akses merupakan inti dari laporan tersebut.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Bella, mengungkap kronologi pelaporan yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Ayu melaporkan Ashanty setelah terlebih dahulu dilaporkan oleh penyanyi tersebut atas dugaan penggelapan. Saat ini, laporan dari Ayu masih dalam proses penanganan oleh pihak berwajib.
Dugaan Perampasan Aset
Setelah laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Ashanty, Ayu kini diduga melakukan perampasan aset milik mantan karyawannya. Pihak Ashanty diduga menganggap aset-aset milik Ayu sebagai hasil dari dugaan penggelapan dana perusahaan.
Steve, kuasa hukum Ayu, menegaskan bahwa saat ini tudingan yang dilakukan Ashanty belum bisa dibuktikan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa dugaan perampasan aset terjadi di Lumier, bisnis toko kue Ashanty yang sudah tutup, serta di Cirende. Di tempat-tempat tersebut, Ashanty disebut mengambil beberapa aset milik Ayu seperti HP, mobil, tas, KTP, laptop, akun M-banking, dan paspor.
Beberapa hari setelah kejadian, Ashanty dikabarkan mengutus karyawannya bernama Aris untuk datang ke kediaman Ayu. Di sana, Aris diminta membawa paksa kendaraan, sertifikat rumah, dan emas dari rumah Ayu. Kejadian ini disaksikan oleh keluarga Ayu, yang merasa trauma dan tidak bisa melakukan apa-apa.
Perseteruan Lain Ashanty
Selain perselisihan dengan mantan karyawan, Ashanty juga sedang menghadapi sengketa lahan. Penyanyi ini mengungkapkan kekecewaannya kepada developer yang tetap melanjutkan pembangunan perumahan di atas tanah warisan ayahnya, meski status lahan tersebut masih bersengketa.
Persoalan ini bermula dari sebidang tanah seluas ribuan meter persegi di Cinangka, Depok, yang merupakan peninggalan almarhum ayah Ashanty. Namun, muncul pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan dengan bukti sertifikat, hingga akhirnya lahan tersebut dijual kepada developer.
Di atas tanah tersebut kini dibangun perumahan bernama Cinangka Indah Village. Ashanty menduga bahwa developer telah mengetahui adanya sengketa lahan sejak awal. Ia menegaskan akan terus berjuang agar sengketa ini dapat diselesaikan secara adil.
Selama bertahun-tahun, Ashanty telah mencoba berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik ini. Awalnya ia berusaha mencari solusi damai melalui komunikasi, tetapi karena tidak ada titik temu, ia memutuskan membawa masalah ini ke ranah publik. Ia juga melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan berencana menempuh jalur hukum.
