PasarModern.com Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat sejak Maret 2025 dan berkembang menjadi perkara hukum.
Polemik yang bermula dari pernyataan di ruang digital ini berujung pada laporan pidana, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Proses hukum berjalan sejak akhir April 2025 setelah laporan resmi didaftarkan ke kepolisian.
Hingga pertengahan Desember 2025, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke persidangan.
– Maret 2025: Awal Polemik dan Klarifikasi UGM
Gelombang terbaru kasus ijazah Jokowi bermula pada 11 Maret 2025.
Saat itu, Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mempublikasikan analisis melalui kanal YouTube Balige Academy yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam analisis tersebut, Rismon menyoroti aspek teknis dokumen akademik, termasuk jenis font dan tampilan ijazah, yang kemudian viral dan memicu diskusi luas di media sosial.
Menanggapi polemik yang berkembang, UGM merilis klarifikasi pada 21 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, pihak kampus menjelaskan bahwa penggunaan font tertentu dalam dokumen akademik Jokowi tidak dapat dijadikan indikator pemalsuan karena jenis font tersebut telah tersedia dan digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap narasi yang beredar pasca-unggahan Rismon.
– April 2025: Sorotan Meningkat dan Proses Hukum Dimulai
Pada pertengahan April 2025, isu keaslian ijazah Jokowi memicu sorotan publik di Yogyakarta dan Solo.
Sejumlah aksi dan permintaan keterbukaan bukti akademik muncul di sekitar lingkungan UGM.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa polemik tidak lagi terbatas di ruang digital, tetapi telah memengaruhi opini publik secara langsung.
Fase proses hukum kemudian dimulai pada 26 April 2025.
Sebuah laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi diregistrasikan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai terlapor.
Empat hari berselang, pada 30 April 2025, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan dalam konteks dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Jokowi menyerahkan bukti ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari UGM untuk mendukung proses hukum.
– Mei 2025: Gugatan Perdata dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Selain laporan pidana, pada 5 Mei 2025 tercatat adanya gugatan perdata terkait ijazah dan skripsi Jokowi yang diajukan oleh Ir Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur pada Agustus 2025 karena PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili.
Sementara itu, pada 15 Mei 2025, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan ijazah palsu.
Kemudian, pada 20 Mei 2025, Presiden Jokowi juga dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.
– Juli 2025: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Memasuki Juli 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan resmi.
Penyidik melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terlapor guna pendalaman materi perkara.
– November 2025: Penetapan Delapan Tersangka dan Pemeriksaan
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan.
-
Klaster 1:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. Damai Hari Lubis
4. Rustam Effendi
5. Muhammad Rizal Fadillah
-
Klaster 2:
6. Roy Suryo
7. Rismon Hasiholan Sianipar
8. Tifauzia Tyassuma
Para tersangka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data digital, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan sangkaan pasal antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal terkait UU ITE.
Pada 12–13 November 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka.
Namun hingga pertengahan November, belum seluruh tersangka tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.
– Desember 2025: Gelar Perkara Khusus
Pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permintaan para tersangka.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi versi analog kepada para pihak terkait, disaksikan oleh kuasa hukum Jokowi.
Meski demikian, dalam rangkaian gelar perkara tersebut, salah satu tersangka tetap menyampaikan klaim bahwa ijazah Jokowi palsu.
Hingga Selasa (16/12/2025), kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih berada pada tahap penyidikan lanjutan di Polda Metro Jaya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan bukti, saksi, dan klarifikasi tambahan terhadap para tersangka.
Gelar perkara khusus pada pertengahan Desember 2025 menjadi salah satu langkah kepolisian untuk merespons keberatan tersangka sebelum menentukan kelanjutan proses hukum berikutnya.
