Rais Aam Pimpin PBNU di Tengah Permainan Gus Yahya

Posted on

Perubahan Kepemimpinan di PBNU

Pada hari Sabtu (29/11/2025), Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Miftachul Ahyar menggelar konferensi pers di kantor Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut organisasi.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujar Kiai Miftachul Ahyar.

Kiai Miftachul juga menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final, sehingga penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi. Rais Aam Kiai Miftachul Ahyar juga menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.

“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Rais Aam, untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat. Pihaknya ingin transisi kepemimpinan PBNU berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah.



Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar didampingi Prof M Nuh dalam konferensi pers di PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). – (Dok Istimewa)

Penanganan Informasi dan Opini Publik

Kiai Miftach, sapaan akrabnya, memberikan perhatian khusus terhadap dinamika opini publik dan informasi yang beredar di media arus utama maupun media sosial.

“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia menunjuk Wakil Rais Aam Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Afifuddin Muhajir sebagai pengarah Tim Pencari Fakta (TPF). Bahkan, agar TPF dapat bekerja optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.

Sementara itu, implementasi di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal, sehingga ia mengingat kembali seluruh warga NU tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Sebagai langkah batiniah, Rais Aam juga mengajak seluruh jamaah NU untuk memperbanyak doa kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

‘Manuver’ Gus Yahya

Sehari sebelum konferensi pers Rais Aam PBNU, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengumumkan rotasi lima orang pejabat sebagai salah satu langkah transformasi organisasi yang tengah mengalami polemik kepemimpinan internal tersebut. Salah satu yang dirotasi adalah Saifullah Yusuf, yang dikenal dekat dengan Kiai Miftachul Ahyar.

“Rotasi ini sebagaimana diatur dalam aturan perkumpulan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar, ini semua kita maksudkan supaya tugas-tugas yang harus dipertanggungjawabkan oleh PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik,” kata Yahya Cholil Staquf usai rapat tanfidziyah yang diselenggarakan di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, pada Jumat.

Kelima pejabat yang dirotasi yakni KH. Masyhuri Malik dari posisi semula sebagai Ketua PBNU ke posisi Wakil Ketua Umum, Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi Ketua PBNU, dan H. Gudfan Arif dari posisi semula sebagai Bendahara Umum ke posisi Ketua PBNU. Kemudian H. Amin Said Husni dari posisi semula sebagai Wakil Ketua Umum ke posisi Sekretaris Jenderal PBNU, dan H. Sumantri dari posisi semula sebagai Bendahara ke posisi Bendahara Umum.

Selain rotasi pejabat, rapat tersebut juga membahas rancangan peta jalan atau roadmap Nahdlatul Ulama 2025-2050 serta evaluasi kinerja dan program. Seakan menolak untuk dimakzulkan oleh Rais Aam, Gus Yahya sapaannya, menegaskan, turbulensi atau polemik PBNU yang terjadi belakangan tidak boleh menjadi penghalang bagi organisasi untuk tetap menjalankan tugas-tugas keagamaan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Karena tugas-tugas itu merupakan amanat utama yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada Muktamar, melainkan juga kepada konstituen organisasi. Tapi, bagi kami ini juga merupakan tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab ilahiyah yang harus kita pertanggungjawabkan di hadapan jutaan orang,” paparnya.

Persoalan Hukum dan Prosedural

Sebelumnya, Gus Yahya menyebut keputusan pemberhentiannya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025) merupakan prosedur yang inkonstitusional.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu.

Gus Yahya menegaskan, Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

“Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna mempersilakan Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU untuk menempuh Majelis Tahkim guna menuntaskan polemik yang ada di dalam organisasi tersebut. Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi polemik yang menyebabkan Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025).

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sarmidi menjelaskan jalur majelis tahkim NU merupakan jalur yang ada dan resmi, yang tertuang dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Ia mengimbau warga NU dan masyarakat luas tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” tutur Sarmidi Husna.

Yahya Cholil Staquf dinyatakan sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu. Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025. Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

“Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.



Surat Edaran Katib Syuriah PBNU soal diberhentikannya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang beredar pada Rabu (26/11/2025). – (Dok PasarModern.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *