Putusan MK yang Progresif dan Berdampak Luas
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan progresivitasnya dalam beberapa putusan terbaru yang diambil dalam sidang uji materi undang-undang. Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah mengenai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Putusan ini diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat merangkap jabatan sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini. Frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” menjadi syarat mutlak jika anggota Polri ingin duduk di jabatan sipil. Rumusan norma ini jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan substansi dari frasa utama tersebut, menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan norma.
Menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri serta ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian. Dalil para pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 adalah beralasan menurut hukum.
Masyarakat Merespons Putusan Progresif MK
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menyambut baik putusan progresif ini. Menurutnya, putusan ini menunjukkan semakin kuatnya progresivitas MK. Ia juga mengingatkan bahwa MK perlu menjaga progresivitas ini agar tetap dipertahankan. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan tenaga ahli yang mampu memberikan perspektif yang jelas.
Hakim memiliki independensi, tetapi mereka juga bisa berdiskusi terkait diskursus yang sedang digugat. Oleh karena itu, lingkungan di MK harus dibangun untuk memastikan progresivitas tetap terpelihara. Masyarakat juga berperan penting dalam memastikan para hakim tetap mempertahankan putusan progresif.
Putusan Progresif Lainnya oleh MK
Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil bukan satu-satunya putusan progresif yang diputus sepanjang tahun 2025. Berikut beberapa putusan progresif lainnya:
-
Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional
Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan lokal. Putusan ini disambut gembira oleh penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU, tetapi dikecam oleh elit partai politik karena biaya logistik yang lebih besar. -
Tapera Tak Wajib Bagi Pekerja
Putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Tapera tidak wajib bagi pekerja. MK menilai bahwa Tapera menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang memaksa. -
Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisioner di BUMN. MK menilai bahwa wakil menteri perlu fokus pada penanganan urusan kementerian. -
Atur Keterwakilan Perempuan pada AKD
Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) harus memiliki keterwakilan perempuan. MK menilai bahwa perlakuan khusus diperlukan untuk kelompok perempuan agar dapat mencerminkan keadilan dalam sistem politik. -
Hak Atas Tanah
Dua putusan lainnya berkaitan dengan hak atas tanah dalam UU Cipta Kerja dan IKN. MK mengabulkan agar masyarakat tidak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan dan mengatur batasan waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN.
Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa MK terus berupaya memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
