Kasus Hukum yang Menimpa Warga Banjar Mukus, Desa Trunyan
Seorang warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, I Wayan Purnawan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan. Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangli.
Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama, menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka dan penahanan warganya. Ia mengatakan bahwa informasi tentang penahanan warganya tersebut diperoleh setelah empat hari dilakukan penahanan. Ia kemudian mendatangi rumah keluarga Purnawan untuk mencari tahu lebih lanjut.
Dari ayah dan istri Purnawan yang sedang hamil tua, I Wayan Pertama memperoleh penjelasan. Ia lalu menghubungi seorang pengacara dari Buleleng, Gede Budi Hartawan. Pengacara tersebut bersedia membantu tanpa meminta bayaran.
I Wayan Pertama merasa ada hal yang tidak biasa dalam kasus ini. Menurutnya, Purnawan hanya bekerja sebagai penjaga penginapan dan tidak pernah menjual cewek MiChat. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar Purnawan bisa mendampingi istrinya melahirkan anak pertamanya.
Sementara itu, Luh Srinadi, istri Purnawan, bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan, telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali. Mereka menilai bahwa pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus ini. Terlebih, mereka merasa bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri yang sedang hamil tua diabaikan.
Budi Hartawan, kuasa hukum Purnawan, mengungkapkan bahwa penyidik di Polres Bangli dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Bali bersama klien, saksi-saksi, serta dokumen-dokumen yang valid.
Budi Hartawan berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice, yaitu proses hukum yang mencari solusi dengan cara kekeluargaan. Ia juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum mendapat respons dari Polres Bangli. Ia akan kembali mengajukan penangguhan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua.
Jika langkah tersebut tidak berhasil, pihaknya siap mengambil langkah-langkah hukum lain. Salah satunya adalah melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali karena dianggap tidak profesional. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan vila yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah UMR.
Luh Srinadi menyatakan bahwa ia tidak percaya suaminya melakukan apa yang dituduhkan. Menurutnya, suaminya lugu dan tidak pernah menjual orang. Ia juga mengatakan bahwa saat polisi melakukan penggerebekan, suaminya sedang berada di Pantai Sanur bersamanya. Saat itu, tamu penginapan menelepon dan digerebek polisi.
Selama pemeriksaan, Srinadi mendampingi suaminya. Ia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, suaminya menegaskan bahwa di tempat kerjanya hanya ada pekerja, tidak ada pembelian wanita. Ia juga merasa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk barang bukti seperti tisu dan alat kontrasepsi yang diperlihatkan aparat kepolisian.
