Peran Penting Badan Usaha dalam Mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa keterlibatan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Dari data yang diperoleh, per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau sekitar 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN. Penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN. Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama.
Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
BPJS Kesehatan percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Penilaian dan Indikator Kepatuhan
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
Penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Program JKN yang semakin kuat. Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif.
Sinergi Lintas Sektor
Satya JKN menjadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Untuk itu, ajakan agar seluruh pihak turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.
Keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah namun ada partisipasi aktif badan usaha melalui kepatuhan yang dilakukan. Sebagai bagian dari pelaksanaan program di bidang hukum, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mendukung keberhasilan Program JKN. Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan.
Pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang adaptif, inklusif dan berkeadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan.
Penghargaan untuk Badan Usaha Asal Papua
Lebih lanjut, penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional juga berhasil diraih oleh perwakilan asal Papua, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita. Masing-masing dua badan usaha tersebut mendapatkan predikat Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah Tenaga Kerja Lebih dari 2000 hingga kurang dari 5.000 jiwa terdaftar JKN yang diraih oleh PT Freeport Indonesia dan Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah Tenaga Kerja 100 hingga kurang dari 500 jiwa terdaftar JKN yang diraih oleh PT Jasti Pravita.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo memberikan apreasiasi kepada badan usaha yang berhasil mendapatkan penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional pada ajang Satya JKN Awards 2025. Dari total 377 ribu lebih Badan Usaha yang ikut berkontribusi dalam program JKN ini, terdapat 2 badan usaha asal Papua yang berhasil menjadi Badan Usaha Terbaik Nasional, selamat untuk PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita atas capaiannya.
Hernawan menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan aktif JKN per 1 Oktober 2025 untuk segmen kepesertaan Penerima Pekerja Upah Badan Usaha (PPU-BU) sebanyak 122.788 jiwa pada seluruh wilayah Kantor Cabang Jayapura. Segmen kepesertaan PPU BU adalah segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan oleh badan usaha. Kami selalu berupaya untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan badan usaha untuk bisa memastikan status JKN pekerja aktif.
Badan usaha memiliki peranan yang krusial untuk patuh terhadap UU SJSN. Menurutnya, badan usaha harus memiliki kesadaran penuh untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN, melaporkan data dan upah dengan benar, serta membayar iuran tepat waktu. Badan usaha memiliki tanggug jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya. Tanggung jawab ini telah diatur secara hukum dan menjadi tanggung jawab moral untuk bisa mengedepankan hak-hak dasar pekerja, termasuk di bidang kesehatan.
Terakhir, Hernawan berharap agar setiap badan usaha untuk terus berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja. Menurutnya, penghargaan kepada badan usaha bisa memberikan kesadaran mengenai pentingnya program JKN sebagai perlindungan dasar kepada seluruh pekerja. Kami berharap melalui capaian dan penyelenggaran awarding ini bisa menjadi semangat bagi badan usaha lainnya di Papua agar bisa terus berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam program JKN.


