PRT Diperlakukan Tidak Baik di Batam, Ombudsman Dorong Cepat Disahkannya RUU PPRT

Posted on





,


Jakarta


– Seorang pekerja rumah tangga (
PRT
) bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan oleh majikannya Roslina di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga babak belur. Korban dianiaya, dipaksa makan kotoran anjing, hingga minum air comberan. Motif penyiksaan itu karena Intan dianggap lalai sehingga anjing peliharaan Roslina berkelahi dan terluka.

Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih menilai, peristiwa kekerasan terhadap PRT berulang kali terjadi karena pemerintah sampai hari ini belum juga meratifikasi konvensi anti-penyiksaan dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT
) yang sudah didorong sejak lama. “Kami mendorong ratifikasi konvensi anti-penyiksaan dan sebenarnya yang terus kami dorong adalah disahkannya undang-undang pelindungan tenaga kerja untuk sektor rumah tangga,” kata Najih ditemui

Tempo

di kantornya, Selasa, 24 Juni 2025.

Najih mengatakan, peristiwa penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya terjadi hari ini. Kerap kali asisten rumah tangga mengalami penyiksaan oleh majikannya, hal itu karena disebabkan posisinya yang tidak setara.

“Pola hubungan ya antara tenaga kerja, terutama tenaga kerja informal, apalagi di pekerjaan rumah tangga itu masih ada pola-pola relasi yang tidak seimbang. Karena pola relasi yang timpang itulah yang sering kali menimbulkan persepsi yang kemudian terjadilah penyiksaan,” kata Najih.

Najih mengatakan, saat ini telah terbentuk forum kerja sama untuk pencegahan penyiksaan (KuPP) yang melibatkan enam lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Dari KUPP sudah dibentuk tim untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat masalah penyiksaan ini, jadi kami terus mendorong agar RUU PPRT ini segera menjadi prioritas untuk disahkan,” kata Najih.

Dalam kasus
penyiksaan ART
itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, Senin, menetapkan Roslina, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Polresta Barelang, dilansir

Antara

, Senin, 23 Juni 2025.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu 22 Juni 2025. Laporan itu berdasarkan video viral seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Adapun kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan Roslina, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Atas kejadian itu, tersangka geram dan memukul Intan.

Dari hasil penyidikan, Roslina tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi pemukulan terjadi sejak dia bekerja mulai Juni 2024. Adapun tersangka M mengaku diperintah majikannya untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji korban selama satu tahun belum dibayarkan. Sebulan korban digaji Rp1,8 juta, namun kerap dipotong setiap korban melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan.

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada, dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby.

Penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, tiga buah buku yang berisi catatan kesalahan korban.

Menurut Debby, Intan saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam karena luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya di kepala, lengan kaki, dan badannya.

Kedua tersangka penganiayaan PRT itu dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

juncto

Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *