Protes Karyawan Soal Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dianggap Pilih-pilih dan Usulkan Batal

Posted on

Respons Beragam terhadap Cuti Bersama Nasional 18 Agustus 2025

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya para pekerja di sektor swasta dan pemerintahan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini menjadi kesempatan untuk memiliki akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, hari tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa.

Kebijakan Tak Merata

Wiwi (32), seorang karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menyatakan bahwa 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan. Ia mengkritik kebijakan yang tidak merata karena status cuti bersama tidak mengikat sektor swasta.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya.

Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku. “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” tambahnya.

Hanya Menguntungkan ASN

Kojek (29), karyawan swasta lainnya, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah. Menurutnya, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujarnya.

Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.

Usulan Dibatalkan

Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak. “Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.

Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja. “Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.

Rahmat yang bekerja dengan sistem upah harian menilai, libur tambahan justru merugikan secara finansial. “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” tambahnya.

Sambut Positif

Berbeda dari yang lain, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, justru menyambut baik cuti bersama tersebut. “Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” katanya.

Namun, Zahra juga memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama. “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.

Dasar Hukum dan Tujuan

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut, cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal. “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *