Proses Seleksi PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi Paruh Waktu

Posted on

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah memasuki tahap awal. Hingga saat ini, sebanyak 538 instansi telah mengajukan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini menunjukkan adanya progres yang cukup signifikan dalam proses seleksi.

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 orang atau sekitar 78 persen sudah diajukan oleh 538 instansi. Rinciannya, 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa progres ini sangat menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1,068 juta orang telah diajukan sebagai calon PPPK paruh waktu. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari berbagai instansi dalam memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah.

Namun, masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK paruh waktu. Sebanyak 62 instansi belum melakukan pengajuan, yang berpotensi menyebabkan sekitar 235.533 honorer tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu. Selain itu, terdapat juga 66.495 orang yang tidak diusulkan oleh instansi. Instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Kota Malang.

Menurut Zudan, ada beberapa alasan mengapa sebagian besar honorer tidak diusulkan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Selain itu, ada yang meninggal dunia, sudah tidak aktif bekerja, atau instansi merasa tidak memiliki kebutuhan. Data BKN menunjukkan bahwa sebanyak 27.644 orang tidak diangkat karena tidak aktif bekerja, sementara 26.395 orang lainnya tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja memberikan penjelasan lebih lanjut tentang status PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu merupakan jembatan transisi sebelum mereka diangkat secara resmi sebagai PPPK. Mereka akan diberikan NIPPPK dan status hukumnya akan dinaikkan ketika kondisi keuangan memungkinkan.

Aba juga menjelaskan bahwa gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu sebesar Rp 1 juta akan diberikan sesuai dengan rencana. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu belanja pegawai yang mencakup 30 persen dari anggaran.

Selain itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat posisi tersebut antara lain Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.

Di samping itu, Aba juga memberikan update mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sampai saat ini, sebanyak 99,72 persen CPNS telah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah menerima SK. Namun, PPPK Tahap II masih dalam proses pengajuan, dengan hanya 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang telah mendapatkan SK.

BKN terus mendorong instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK. Batas akhir pengajuan adalah 10 September 2025. Dengan demikian, para calon PPPK paruh waktu diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administratif dan mendapatkan status yang sah.