Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia
Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nama yang terdengar cukup mengejutkan ini adalah seorang perempuan muda yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus korupsinya. Berikut profil lengkap dari Nur Afifah Balqis, yang menjadi salah satu koruptor termuda di Indonesia.
Siapa Nur Afifah Balqis?
Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997 dan berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Meskipun masih muda, ia memiliki peran penting dalam dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Selain itu, Nur Afifah juga diketahui dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Meski memiliki latar belakang politik yang cukup menjanjikan, Nur Afifah justru menghadapi masalah hukum yang sangat serius. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 12 Januari 2022. Saat itu, ia ditangkap bersama beberapa tokoh lain, termasuk Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.
Kronologi Penangkapan dan Kasus Suap
Penangkapan Nur Afifah Balqis berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Informasi ini mengarah pada dugaan adanya suap terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.
Menurut laporan KPK, Nis Puhadi, orang kepercayaan Abdul Gafur, diduga mengumpulkan uang dari kontraktor atas perintahnya. Uang tersebut dikumpulkan di sebuah kafe di Balikpapan dan Pelabuhan Semayang. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.
Setelah uang itu siap, Nis Puhadi melapor kepada Abdul Gafur. Lalu, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka kemudian menuju kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Selanjutnya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis datang ke sebuah acara di Jakarta. Mereka membawa uang senilai Rp 950 juta. Di tempat acara, Abdul Gafur meminta Nur Afifah Balqis untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil suap.
Setelah uang berhasil dikumpulkan, tim KPK langsung bertindak. Mereka mengamankan ketiga orang tersebut saat keluar dari lobi mal. Uang tunai sebesar Rp 1 miliar serta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih.
Status Tersangka dan Vonis Penjara
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka penerima suap. Salah satunya adalah Nur Afifah Balqis. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Nur Afifah Balqis divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya korupsi dan pentingnya integritas dalam dunia politik.


